Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH diminta berhati-hati dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 kendati perekonomian nasional mulai membaik.
Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Fitradjaja Purnama menyebut kenaikan CHT yang terlalu tinggi akan merugikan para petani tembakau, cengkih, serta pekerja yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT).
"Kami khawatir ini akan menghambat ekonomi, menghambat perputaran ekonomi. Kalau harga naik, daya beli masyarakat pasti berkurang," kata Fitra melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/8).
Jika kondisi itu terjadi, ia meyakini tingkat inflasi akan semakin tinggi. Oleh karena itu, Fitra menyarankan pemerintah menunda dulu keputusan menaikkan tarif CHT pada 2023.
"Kalau mau meningkatkan pendapatan negara, pemerintah dapat memperluas basis pajak. Lebih baik gali lagi jumlah subjek pajaknya. Jangan menaikkan cukai," ucapnya.
Baca juga : Produksi Rokok Anjlok 30%, Formasi Minta Tarif Cukai 2023 tidak ...
Fitra pun menyoroti industri rokok yang membawa dampak besar terhadap perekonomian, khususnya di Jawa Timur. Apalagi, industri itu bergerak mulai dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari pasokan tembakau hingga tenaga kerja.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pascasarjana Universitas Airlangga, Badri Munir Sukoco, mengingatkan pemerintah bahwa kenaikan CHT yang signifikan akan melemahkan IHT yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.
"Dampak multiplier effect dari kenaikan cukai akan kemana-mana, mulai pengurangan tenaga kerja hingga berkurangnya potensi pendapatan daerah," tutur Badri.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp245,45 triliun pada 2023, atau naik 11,6% dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022. Kenaikan itu disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 pada 16 Agustus silam. (RO/OL-7)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved