Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAH masih terus mematangkan perubahan skema pemberian subsidi LPG tiga kilogram (kg) dari terbuka atau berbasis barang menjadi tertutup atau berbasis orang.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan seluruh kementerian/lembaga terkait masih mencari rumusan yang tepat agar perubahan yang terjadi bisa diterima dan tidak menimbulkan kericuhan di masyarakat.
Baca juga: Program Sembako Murah ‘Pasar Tumpah Blicicil’ Resmi Dibuka
"Untuk subsidi LPG tiga kg sedang dicari rumusan dan saya pikir ini sudah sering disampaikan, skemanya diubah dari subsidi barang jadi subsidi orang," ujar Moeldoko di kantornya, Jakarta, Senin (8/8).
Moeldoko mengakui, dengan skema terbuka seperti sekarang, begitu banyak masyarakat yang semestinya tidak menerima subsidi tapi nyatanya ikut menikmati. Itu yang membuat beban anggaran menjadi bengkak.
"Kalau nanti diubah jadi subsidi barang, penerimanya sudah jelas, sudah pasti. Tapi untuk je sana kita memerlukan data yang betul-betul akurat," tutur mantan Panglima TNI itu. (OL-6)
Untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi energi khususnya gas elpiji 3 kg, Pertamina Patra Niaga menyiapkan tambahan pasokan sebesar 7,38 juta tabung.
Sepanjang awal Juni 2025, program ini menyasar sejumlah daerah di Sulawesi Tengah, dengan fokus utama mengedukasi masyarakat terkait penggunaan LPG yang aman dan benar di tingkat rumah tangga.
Untuk BBM, tersedia cadangan dengan ketahanan 8-13 hari, sedangkan LPG memiliki ketahanan hingga 5 hari.
PTK terus mendukung kebutuhan layanan marine services dalam memperkuat pasokan energi nasional, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
Kebijakan sub-pangkalan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan gas elpiji 3 kg bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) kepada masyarakat.
Dengan langkah itu, lanjutnya, Disperindagkop UKM Riau berkomitmen menjaga kelancaran distribusi dan memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat dari subsidi pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved