Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAH berharap ada kenaikan signifikan pencapaian lelang tahun ini. Sebab, pengambil kebijakan telah menerbitkan peraturan baru yang diharapkan mampu mendongkrak kinerja lelang negara.
Beleid itu ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan dan Tatacara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan yang mulai berlaku efektif pada 28 Juni 2022.
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Joko Prihanto mengungkapkan, PMK tersebut dikeluarkan sebagai upaya mendorong transformasi digital pelaku UMKM. Di saat yang sama, beleid anyar itu juga akan menjadi stimulus pendukung bagi masyarakat.
"Dari evaluasi, dampak covid itu luar biasa kepada UMKM. Kita sedang mengedukasi UMKM menjual produk secara digital, salah satunya melalui platform lelang.go.id, maka kita memberikan stimulus, salah satunya tarif 0% agar UMKM semangat bertransformasi digital dan masyarakat juga akan senang, datang ke pasar lelang tanpa dikenai biaya lelang saat membeli," ujarnya dalam sebuah diskusi secara daring, Jumat (8/7).
PMK tersebut memberikan tarif PNBP hingga 0% terhadap tiga jenis lelang, yaitu, lelang sukarela produk UMKM non kendaraan bermotor, lelang terjadwal khusus non kendaraan bermotor, dan lelang eksekusi benda sitaan seperti benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi.
Pada lelang sukarela produk UMKM, tarif PNBP hingga 0% dapat diberikan terhadap barang atau hak yang dihasilkan dan dijual pelaku UMKM kecuali kendaraan bermotor. Penjual dari jenis lelang ini mesti merupakan pelaku UMKM, dibuktikan dengan dokumen berupa NIB dan Izin Usaha, antara lain IUMK/SIUP/IUI.
Adapun pelaksanaan lelang mesti dilakukan di Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan pejabat lelang kelas I. Tarif PNBP bagi penjual diubah menjadi 1% dari sebelumnya 1,5% dan tarif PNBP pembeli dibuat menjadi 0%.
Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN, Kemenkeu Diki Zenal Abidin menyampaikan, PMK tersebut diakui bakal mempengaruhi kinerja PNBP. Berdasarkan analisis yang dilakukan, kehilangan PNBP atas berlakunya beleid itu berkisar 0,01% hingga 0,08%.
Angka itu dinilai tidak terlalu signifikan ketimbang peluang pertumbuhan transaksi UMKM yang akan terjadi. "Dari analisis, meski tarif ini diturunkan, 0,01-0,08 saja terkontraksi. Di sisi lain peluang transaksi lelang sukarela ini akan signifikan naik," terangnya.
Lalu pada jenis lelang terjadwal khusus, PMK 95/2022 mengatur barang yang dapat dilelang adalah barang bergerak kecuali kendaraan bermotor. Penjual pada jenis lelang ini dapat berasal dari perorangan maupun badan usaha.
Sedangkan pelaksanaan lelang dilakukan oleh pejabat lelang kelas I KPKNL atau pejabat lelang kelas II dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui e-marketplace auction. Bila dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I, maka tarif PNBP bagi pembeli dan penjual masing-masing yaitu 1% dan 0%.
"Kemudian bila lelang dilakukan oleh pejabat lelang kelas II, maka tarif PNBP bagi penjual dan pembeli ialah 0%," jelas Diki.
Sementara pada jenis lelang ketiga, PMK 95/2022 mengatur bahwa jenis barang yang dilelang adalah benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi. Penjual dari jenis lelang ini merupakan penyidik atau penuntut pada Polri, Kejaksaan, Oditurat Militer, KPK, atau lembaga penegak hukum lain yang berwenang.
"Penyelenggaraan lelang dilakukan KPKNL dengan pejabat kelas I, di mana tarif PNBP barang bergerak untuk penjual menjadi 0% dan pembeli 3%. Sedangkan untuk barang tak bergerak, tarif PNBP bagi penjual menjadi 0% dan pembeli 2%," jelas Diki.
Adapun hingga Juni 2022 kinerja pokok lelang telah mencapai Rp13,65 triliun, atau 45% dari target. Sedangkan kinerja PNBP lelang di periode yang sama telah menyentuh Rp378,88 miliar, atau lebih 50% dari target. (OL-8)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved