Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pengaturan Pembelian Pertalite dan Solar Demi Alasan Ini

Andhika Prasetyo
29/6/2022 12:17
Pengaturan Pembelian Pertalite dan Solar Demi Alasan Ini
SPBU(Antara)

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Hageng Nugroho mengatakan pengaturan pembelian pertalite dan solar subsidi dengan aplikasi merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketersediaan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membeli.

Menurutnya, selama ini, pemerintah telah memberikan subsidi demi menahan kenaikan harga BBM akibat melonjaknya harga minyak dunia yang mencapai US$120 dolar per barel. Namun, karena terjadi selisih harga yang cukup lebar antara BBM subsidi dan non subsidi, realisasi konsumsi BBM bersubsidi melebihi kuota yang ditetapkan.

“Jadi pengaturan itu untuk memastikan mekanisme penyaluran BBM subsidi seperti pertalite dan solar tepat sasaran. Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup. Ini demi menjaga ketahanan energi kita,” jelas Hageng melalui keterangan resmi, Rabu (29/6).

Ia menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi harus sesuai dengan peraturan, baik dari sisi kuota maupun segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna solar subsidi sudah diatur sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran. Yang menjadi persoalan adalah pertalite lantaran segmentasi penggunanya terlalu luas.

“Oleh sebab itu perlu diatur yang bisa mengonsumsi pertalite. Misalnya apakah mobil mewah masih boleh? Padahal mereka mampu beli yang non subsidi,” terangnya.

PT Pertamina (Persero) mencatat, dari kuota yang ditetapkan yakni sebesar 23,05 juta kiloliter untuk 2022, konsumsi pertalite sudah mencapai 80% pada Mei. Konsumsi solar subsidi bahkan jauh lebih tinggi yaitu 93% dari total kuota sebesar 15,10 juta kiloliter.

Hageng juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan inovasi Pertamina Patra Niaga yang akan melakukan uji coba penyaluran pertalite dan solar subsidi melalui sistem MyPertamina. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mengawal dan mengontrol implementasi program tersebut sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Seperti diketahui, penyaluran BBM Subsidi jenis pertalite melalui sistem MyPertamina akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022. Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Penyaluran BBM subsidi merupakan amanah Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan SK BPH Migas No 4/2020 tentang penugasan pertalite dan solar. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik