Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

LPDB Kemenkop segera Berubah Jadi Badan

Andhika Prasetyo
10/6/2016 10:41
LPDB Kemenkop segera Berubah Jadi Badan
(Istimewa)

DIREKTUR Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Kemas Danial mengungkapkan lembaga yang dipimpinnya itu akan segera berubah menjadi sebuah Badan bernama Badan Pembiayaan Mikro Indonesia.

Perubahan tersebut terjadi setelah adanya kesepakatan merger dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (PNM).

“Nantinya, semua program pembiayaan usaha mikro dan kecil yang ada di banyak kementrian akan disatukan dalam satu badan ini. Karena, tanpa berbentuk badan, kita tidak akan bisa bergerak cepat dalam menyalurkan pembiayaan untuk usaha mikro dan kecil”, papar Kemas melalui pernyataan resmi.

Kemas juga mengungkapkan usulan LPDB KUMKM menjadi sebuah badan sudah disuarakan di depan Presiden Joko Widodo.

“Saya sudah paparkan dan jelaskan di depan Presiden mengenai tujuan dibentuknya badan tersebut. Kami ingin badan ini bisa membuka cabang di daerah-daerah,” paparnya.

Sampai dengan 20 Mei 2016, kata Kemas, LPDB telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp7,28 triliun kepada lebih dari 150 ribu UMKM melalui 4.151 mitra yang tersebar di seluruh Indonesia. “Bunganya pun terbilang sangat murah, yaitu untuk sektor riil sebesar 2,25% pertahun dan untuk simpan pinjam rata-rata 4% per tahun”, tukas dia.

Hanya saja, Kemas mengakui, selama ini pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam menyalurkan dana bergulir di daerah. Diantaranya, tidak memiliki kantor unit layanan di daerah untuk menjangkau masyarakat. Kedua, jumlah proposal yang masuk terus bertambah, sedangkan keterbatasan jangkauan secara geografis dan keterbatasan SDM menjadi problem krusial.

“LPDB KUMKM membutuhkan unit layanan di daerah. Namun, terganjal regulasi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Perpres Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara yang tidak memungkinkan bagi LPDB KUMKM untuk memiliki unit layanan di daerah”, jelas Kemas.

Untuk menyiasati kendala tersebut, imbuhnya, tahun ini pihaknya membuka dua kantor Satgas Monitoring dan Evaluasi di dua kota. Yaitu, Surakarta yang mencakup wilayah kerja Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta serta Makassar yang mencakup Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

"Satgas itu dibentuk untuk mengawal dana yang sudah dicairkan kepada koperasi dan UKM, serta membantu verifikasi proposal yang akan disampaikan kepada tim di lapangan," ujar Kemas.

Kemas menambahkan, tugas dari satgas tersebut juga melakukan bantuan pendampingan dan memberi informasi dalam hal pembuatan proposal pengajuan dana bergulir.

“Kami juga berharap pembentukan satgas membantu percepatan pelayanan, dengan harapan dapat menekan rasio kredit bermasalah atau non performing loan," tegas Kemas.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya