Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jelang Berakhir, Peserta PPS Naik Signifikan

M. Ilham Ramadhan Avisena
16/6/2022 16:10
Jelang Berakhir, Peserta PPS Naik Signifikan
Ilustrasi bayar pajak.(Dok MI)

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat terjadi kenaikan signifikan pada jumlah peserta dan nilai harta bersih yang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan tren peningkatan jumlah peserta maupun pengungkapan harta terjadi dalam 15 hari menjelang berakhirnya PPS. 

Baca juga: Menteri ATR Hadi Tjahjanto Optimistis 126 Juta Bidang Tanah Tersertifikasi

"Di sisa 15 hari terakhir dari PPS, kami melihat adanya tren realisasi yang melonjak tinggi. Jumlah peserta misalnya, dari rata-rata di bulan Januari sampai dengan Mei yang hanya sekitar 11 ribu wajib pajak (WP), di 15 hari awal bulan Juni saja sudah ada 32 ribu WP yang ikut," kata Neilmaldrin melalui keterangannya, Kamis (16/6).

Dia menerangkan, hingga Rabu (15/6) pukul 16.00 WIB, sebanyak 88.330 orang telah berpartisipasi dalam PPS. Rinciannya, 8.389 WP di Januari; 7.881 WP di Februari; 14.294 WP di Maret; 9.424 WP di April; 16.185 WP di Mei; dan 32.157 WP di 15 hari pertama bulan Juni. 

Tren serupa juga terjadi di total nilai harta bersih dan total Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan. Total nilai harta bersih di 15 hari pertama bulan Juni bahkan tumbuh 304% dari nilai rata-rata Januari sampai dengan Mei. 

Nilai rata-rata dalam 5 bulan terakhir sebesar Rp20,7 triliun, sedangkan nilai harta bersih di 15 hari pertama bulan Juni sebesar Rp83,6 triliun. Total nilai harta bersih yang dilaporkan hingga Rabu (15/6) pukul 16.00 WIB sebesar Rp192,6 triliun.

Rinciannya yaitu, Rp5,9 triliun di Januari; Rp9,2 triliun di Februari; Rp27,6 triliun di Maret; Rp23 triliun di April; Rp37,6 triliun di Mei; dan Rp89,3 di 15 hari pertama Juni 2022.

Sementara realisasi per bulan dari PPh yang disetorkan yaitu Rp653 miliar di Januari; Rp947 miliar di Februari; Rp2,8 triliun di Maret; Rp2,3 triliun di April; Rp3,7 triliun di Mei; dan Rp8,8 triliun di bulan Juni. Dus, total PPh yang telah disetorkan dari PPS hingga Rabu (15/6) pukul 16.00 WIB sebesar Rp19,2 triliun.

"Apabila dicermati, tren kenaikan signifikan data PPS pertama terjadi di bulan Maret, bertepatan dengan setelah kami kirimkan imbauan via e-mail ke WP dan sosialisasi yang semakin sering. Kemudian, tren sempat turun di bulan April hingga sekarang naik lagi menjelang berakhirnya program ini," terang Neil.

Namun, dia menyampaikan, evaluasi secara menyeluruh dari PPS akan dilakukan setelah periode PPS ini berakhir. Ditjen Pajak, lanjut Neil, berharap partisipasi dari seluruh WP di sisa waktu periode PPS. 

Sebab menurutnya terdapat manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200% UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana. 

"Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan," pungkas Neil. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya