Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Indonesia mulai menerapkan skema perdagangan karbon (cap and trade) dan skema pajak karbon (cap and tax). Dalam waktu dekat upaya ini menyasar pada pembangkit listrik.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, pajak karbon akan mulai dikenakan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara pada Juli mendatang.
"Proses PLTU batu bara yang tidak efisien dalam pengeluaran emisi yang lebih tinggi dari batas akan dikenakan biaya tambahan," ujarnya dalam IISD x Katadata Webinar, Rabu (8/6).
Pada tahap awal, penerapan pajak karbon pada PLTU batu bara akan dikenakan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Airlangga menjelaskan pengaturan soal pajak karbon berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Instrumen pajak itu berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
"Di level teknis pemerintah diminta segera menyelesaikan perpres tersebut," ujar Airlangga.
Menurutnya, penggunaan bahan bakar yang lebih bersih serta pengembangan nilai ekonomi karbon (NEK) di pasar dalam negeri maupun internasional adalah hal yang sangat penting.
Secara paralel, ungkap Menko Perekonomian, pemerintah intens bekerjasama dengan lembaga internasional dalam penjajakan dan kajian pengembangan kebijakan skema perdagangan karbon, melalui international transferred mitigation outcomes (ITMOs).
Selain itu, dalam Presiden G20 di Bali, Indonesia akan mengambil momentum tersebut untuk menyampaikan kebijakan pajak karbon maupun berkaitan dengan transisi energi. "Di G20 adalah kesempatan kita dalam menyampaikan kebijakan Indonesia di sektor energi. Event ini diharapkan memberikan kontinusi besar terhadap negara dan dunia," ucapnya.
Dalam rilis Kementerian ESDM beberapa waktu lalu disebutkan, pengenaan pajak karbon berdampak pada tambahan biaya pada sisi konsumen batu bara.
Terdapat tambahan biaya pembangkit sebesar Rp29/kWh(kilo Watt hour) dan tambahan di industri sebesar US$5 per ton dengan intensitas emisi 2.526 kg CO2/ton atau 0,95 kg CO2/kWh.
Di sektor ketenagalistrikan, jika asumsi penjualan listrik negara 265,85 TWh (terra watt hour), dengan besaran produksi CO2e mencapai 5,33 ton per tahun, maka pajak karbon senilai US$1 per ton dapat meningkatkan pendapatan negara senilai Rp76,49 miliar. (OL-12)
Pengenalan pajak karbon oleh Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, untuk menekan emisi CO2 dihadapkan pada penolakan.
Biaya mitigasi LTS-LCCP menuju net sink untuk periode 2020-2030 diproyeksikan sebesar Rp204,02 triliun atau Rp18,55 triliun per tahun.
ChildFund yang bekerja di Indonesia melalui kemitraan dengan Kementerian Sosial menilai beratnya dampak polusi udara terhadap anak perlu diatasi.
Untuk mewujudkan ekonomi hijau, berbagai alternatif mekanisme pendanaan menjadi penting untuk memenuhi financing gap yang cukup besar.
Pemerintah menyiapkan sejumlah peraturan turunan untuk implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.
Ketidakpastian aturan, integritas pasar, dan infrasruktur menjadi hambatan Indonesia menjadi hub pasar karbon Asia Tenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved