Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mendag : Program Migor Curah Rp14 Ribu Ada di 10 Ribu Titik

Insi Nantika Jelita
08/6/2022 10:45
Mendag : Program Migor Curah Rp14 Ribu Ada di 10 Ribu Titik
Operasi pasar minyak goreng curah untuk menekan kenaikan harga di masyarakat.(dok.ant)

MENTERI Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan sistem distribusi closed loop minyak goreng curah (migor) rakyat dengan harga terjangkau telah ada lebih dari 10 ribu pengecer. Hal ini disampaikan saat Mendag meninjau Pasar Kampung Ambon, Jakarta Timur, Selasa (7/6) pagi.

Program Minyak Goreng Curah untuk Rakyat (MGCR) menyediakan komoditas pangan itu untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO) kepada masyarakat dengan harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.

Program ini melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran (PUJLE) dan distributor.

"Dalam dua minggu, program minyak goreng curah rakyat menjangkau 10 ribu pengecer yang di 10 ribu titik yang ditetapkan. Kemendag berencana untuk menaikkan targetnya menjadi 30 ribu pengecer di 10 ribu titik penjualan di pasar," kata Lutfi dalam siaran pers, Rabu (8/6).

Ia menuturkan, semua segmentasi distribusi minyak goreng curah rakyat ini dijalankan melalui aplikasi digital sehingga proses distribusi dapat dipantau secara real-time melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

“Sifat real-time ini juga memungkinkan pemerintah mengetahui jika ada hambatan atau ketersendatan distribusi,” jelas Mendag.

Distribusi minyak goreng curah, lanjutnya, dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Tentara Nasional Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah meminta pelaku usaha dalam tata niaga minyak goreng untuk mengikuti aturan pemerintah.

"Hal ini demi memastikan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di masyarakat,” kata Lutfi.

Program Minyak Goreng Curah untuk Rakyat (MGCR) diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah, mulai berlaku pada 23 Mei 2022.

Permendag ini mengatur kewajiban bagi seluruh produsen crude palm oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) untuk berpartisipasi dalam program MGCR. Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang mengekspor produk-produk tersebut.

Per 5 Juni 2022, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 251 persetujuan ekspor (PE) untuk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. PE tersebut adalah untuk ekspor 305.032 ton CPO dan produk turunannya. Jumlah tersebut mencakup sekitar 29 persen dari rencana ekspor untuk periode Juni yang sebesar 1.040.040 ton. (OL-13)

Baca Juga: Pasokan Obat PMK Tersendat, 6 Sapi di Lumajang Mati dalam Seminggu



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya