Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mengendalikan Inflasi, BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan

Fetry Wuryasti
24/5/2022 17:14
Mengendalikan Inflasi, BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan
Logo Bank Indonesia yang terpasang di pagar.(MI/Susanto)

HASIL Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada Senin dan Selasa (23 – 24/5) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan keputusan ini sejalan dengan perlunya pengendalian inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar, mendorong pertumbuhan ekonomi eksternal dengan ketegangan politik Rusia Ukraina.

Baca juga: Ekspor CPO Dibuka, Harga TBS Petani Masih Rendah

“Serta mengantisipasi percepatan normalisasi kebijakan moneter di berbagai negara maju dan berkembang,” kata Perry dalam konferensi pers RDG BI, Selasa (24/5).

Sejalan dengan hal tersebut, BI menempuh penguatan bauran kebijakan, yaitu pertama, memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.

Kedua, mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas kenaikan giro wajib minimum (GWM) rupiah secara bertahap. Rinciannya pokok-pokoknya yaitu kewajiban minimum GWM rupiah untuk bank umum konvensional yang pada saat ini sebesar 5% menjadi 6% mulai 1 Juni 2022, kemudian naik menjadi 7,5% mulai 1 Juli 2022 dan menjadi 9% mulai 1 September 2022.

Kemudian, kewajiban minimum GWM rupiah untuk Bank Umum Syariah dan unit usaha syariah yang pada saat ini sebesar 4% menjadi 4,5% mulai 1 Juni 2022, lalu menjadi 6% mulai 1 Juli 2022, dan menjadi 7,5% mulai 1 September 2012.

BI memberikan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan kewajiban GWM, setelah memperhitungkan insentif bagi bank-bank dalam menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan atau memenuhi target rasio inklusif makroprudensial (RIM).

Kenaikan GWM tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN, untuk pembiayaan APBN.

“Hal ini mengingat tingginya rasio AL per DPK, yaitu likuiditas perbankan yang tetap longgar,” kata Perry.

Langkah bauran ketiga, meningkatkan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit pembiayaan kepada sektor dan atau memenuhi target pembiayaan rasio inklusif makroprudensial (RIM), yang akan mulai berlaku 1 September 2022.

Pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM rupiah rata-rata, insentif yang semula 1% menjadi maksimal sebesar 2%, yaitu melalui insentif atas pemberian kredit dan pembiayaan kepada sektor prioritas paling besar 1,5% dari sebelumnya paling besar 0,5%. Insentif juga diikuti dengan perluasan cakupan sub sektor prioritas dari 38 subsektor prioritas menjadi 46 sektor, yang dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu kelompok yang berdaya tahan, kelompok pendorong pertumbuhan driver dan kelompok korporasi atau sektor penopang pemulihan.

Pemberian insentif tersebut ditujukan untuk semakin meningkatkan peran perbankan dalam pembiayaan inklusif dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan yang ke-4, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit dengan pendalaman pada suku bunga kredit sektor prioritas. Kebijakan kelima, melanjutkan dukungan pengembangan UMKM melalui penyelenggaraan karya kreatif Indonesia (KKI), dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi.

Kebijakan keenam, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi yang inklusif, melalui yang melanjutkan masa berlakunya kebijakan batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dari semula akan berakhir 30 Juni 2022, diperpanjang menjadi 31 Desember 2022.

Hal ini udah mendukung perkembangan transaksi kartu kredit dengan tetap menjaga risiko kredit. Kemudian memperpanjang masa berlaku merchant discount discount rate QRIS untuk kategori usaha mikro sebesar 0% dari berakhir 30 Juni 2022, diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

“Bank Indonesia juga memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerjasama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerjasama dengan instansi terkait,” kata Perry. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya