Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KETUA Umum DPP Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menyatakan prihatin melihat regulasi di bidang rumah susun saat ini yang belum dapat menjadi solusi terbaik untuk memberikan keadilan bagi semua pihak.
Menurut Adjit, regulasi rumah susun baik di level undang-undang (UU), peraturan pemerintah (Permen), hingga peraturan gubernur (Pergub) masih membuka peluang multitafsir. Akibatnya, terjadi banyak konflik pengelolaan rumah susun yang hingga kini sulit untuk diselesaikan.
Pernyataan ini disampaikan Adjit saat mengukuhkan sekaligus halal bihalal pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpuan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), periode 2022 – 2025, akhir pekan lalu, di Jakarta. Selain mengukuhkan pengurus baru P3RSI, Adjit juga mengusulkan beberapa nama yang duduk di Dewan Pembina DPP P3RSI.
"Salah satu persoalan utama dalam pengelolaan rumah susun saat ini adalah perubahan aturan pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) berimplikasi pada kehidupan penghunian dan pengelolaan rumah susun Indonesia. Selain pengurus PPPSRS harus melakukan banyak penyesuaian, perubahan ini juga banyak memunculkan pro dan kontra antarpenghuni dan pengurus PPPSRS,” jelas Adjit.
Proses pembentukan pengurus dan administrasi dalam regulasi saat ini, kata Adjit, lebih rumit dibanding dengan regulasi sebelumnya. Belum lagi aturan one name one vote, masa transisi, dan pengertian pelaku pembangunan dalam memfasilitasi pembentukan PPPSRS.
"Saat ini terjadi konflik saat pembentukan PPPSRS di beberapa apartemen (rumah susun), karena adanya sudut pandang dan kepentingan yang berbeda. Bahkan ada sampaikan saat ini deadlock. Kami berharap, baik pemerintah pusat maupun daerah mau kembali seluruh duduk bersama dengan semua pemangku kepentingan untuk mencari solusi terhadap permasalahan ini,” ungkap Adjit.
Pada kesempatan itu, Adjit juga menyampaikan, dengan kondisi regulasi seperti saat ini, tantangan pengelolaan rumah susun di Indonesia tidak ringan, apalagi banyak konflik kepentingan yang bermain dalam pengelolaan rumah susun.
“Untuk itu, kami harap, pengurus P3RSI periode 2022 – 2025 yang akan dikukuhkan ini, bisa bahu membahu menciptakan iklim pengelolaan rumah susun yang harmonis. Untuk itu, kekompakan antarpengurus menjadi hal penting dijaga," ungkap Adjit.
Dia juga mengajak, para pengurus dan pemangku kepentingan rumah susun lainnya, bersedia berjuang bersama P3RSI membangunan dan memajukan bidang pengelolaan rumah susun di Indonesia lebih baik di masa mendatang. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved