Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
RANCANGAN Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) kini tengah digojlok oleh DPR sebelum nantinya disahkan. Bahkan, targetnya pada kuartal III 2022 ini, RUU EBT ini dapat rampung dan siap untuk diterbitkan.
Namun, rupanya masih terdapat beberapa hal yang masih kurang dari RUU EBT ini. Salah satunya ialah istilah EBT yang dirasa kurang tepat untuk disebutkan.
"Kami merasa RUU EBT ini harus dikembalikan lagi namanya menjadi RUU Energi Terbarukan supaya kita berfokus saja pada energi terbarukan karena tidak ada energi baru di dunia ini, yang ada itu energi terbarukan," ungkap Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Paul Butarbutar dalam acara Pernyataan Aspirasi Bersama untuk Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang digelar oleh Insitute for Essential Services Reform (IESR) di Kekini Coworking Space, Jakarta, Kamis (19/5).
Menurutnya, dengan mengembalikan nama RUU EBT menjadi RUU Energi Terbarukan, pemerintah akan fokus mendorong investasi energi terbarukan untuk mencapai target pembangunan.
Baca juga: Mulai 2035 Pembangkit Listrik Indonesia akan Didominasi EBT
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Harmanto mempermasalahkan dimasukannya energi nuklir ke dalam RUU EBT. Menurutnya, nuklir bukanlah energi baru dan bahkan sudah digunakan sejak tahun 1950 di berbagai negara.
Selain itu, menurutnya saat ini energi nuklir sudah mulai ditinggalkan oleh beberapa negara karena satu dan lain hal.
"Teknologi PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) yang kontoversial di dunia ini nyatanya mulai ditinggalkan. Sejak tahun 2002 jumlah PLTN di dunia terus menurun. Mulai dari 438 reaktor nuklir di 30 negara di dunia dengan kapasitas 420 giga watt (GW), menurun menjadi 415 pada 2021 dengan kapasitas 369 GW. Ini menunjukkan PLTN tidak berkembang, tapi justru menurun," kata Harmanto.
Lebih lanjut, Harmanto menuturkan bahwa ditinggalkannya energi nuklir disebabkan oleh mahalnya biaya pembangunan PLTN baru. Tingginya biaya operasi, dan mahalnya biaya penonaktifan PLTN saat sudah mencapai usia ekonomis.
"Mungkin secara umur PLTN bisa mencapai 30-40 tahun, tapi pada saat pensiun, rakyat juga yang menanggung biaya penyebaran limbah dari pembongkaran reaktor PLTN. Risiko PLTN juga sangat tinggi, terutama yang berkaitan dengan aspek alam. Ini akan berdampak panjang dan tidak semua negara punya kemampuan, kapasitas industri, tata kelola yang tinggi, serta dapat menjamin pembuatan PLTN secara aman," tegasnya. (A-2)
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved