Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Pastikan Awasi Larangan Ekspor CPO

Siti Yona Hukmana
13/5/2022 00:25
Polri Pastikan Awasi Larangan Ekspor CPO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri)(Dok Humas Polri)

KAPOLRI Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan terus mengawasi kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO). Pengawasan dilakukan dengan memantau produsen maupun pasar.

"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden (Joko Widodo) ," kata Listyo dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5)

Listyo mengatakan harga minyak goreng di pasaran masih fluktuatif dan bervariasi sampai saat ini. Hal itu diketahui dari data dan temuan di lapangan. Maka itu, kepala negara mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO pada 28 April 2022 untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan," ungkap mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu.

Listyo menekankan kepada seluruh produsen hingga distributor untuk benar-benar menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan Presiden Jokowi. Mantan Kapolda Banten itu menegaskan tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan dari pemerintah terkait minyak goreng.

"Polri fokus mengawasi, dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, Polri menggandeng Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk satgas gabungan. Tim satgas itu dikerahkan untuk memantau pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya