Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Angkutan Lebaran, KAI Daop 1 Sediakan 33 Ribu Kursi per Hari 

Insi Nantika Jelita
18/4/2022 21:54
Angkutan Lebaran, KAI Daop 1 Sediakan 33 Ribu Kursi per Hari 
Ilustrasi kereta api(Antara/Arif Firmansyah)

PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta akan menyediakan 59 kereta api (KA) jarak jauh per hari selama masa Angkutan Lebaran selama 22 hari, mulai 22 April-13 Mei 2022 atau H-10 hingga H+10 Lebaran. 

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan, pada momen tersebut rata-rata ketersediaan tempat duduk sekitar 33 ribu per hari untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Jakarta. 

"KAI Daop 1 juga menyiapkan 329 unit sarana yang terdiri dari 45 unit lokomotif dan 284 unit kereta penumpang serta bagasi," kata Eva dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Senin (18/4). 

Seluruh sarana lokomotif dan kereta tersebut dipastikan telah melewati berbagai tahapan perawatan serta pemeriksaan khusus jelang angkutan lebaran. 

Untuk perawatan sarana lokomotif dan kereta di Daop 1 Jakarta memiliki 3 Dipo lokomotif, 3 Dipo Kereta dan gerbong serta Balai Yasa Manggarai untuk perawatan besar atau overhaul. 

Baca juga : Pelni Prediksi Lonjakan Arus Mudik Mulai 17 April, Arus Balik pada 18 Mei 2022 

Sebelumnya, Eva juga berujar, untuk memperlancar pada saat keberangkatan di stasiun, PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan calon penumpang, khususnya anak usia 6-18 tahun, mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. 

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 per 4 April 2022. 

Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. 

Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah. 

Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya