Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan bahwa tidak ada program pemberian dana hibah untuk penanganan 14 ruas jalan senilai Rp229,5 miliar di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah memastikan pemberitaan yang beredar mengenai pemberian hibah dari PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Blitar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Baca juga: Lewat Ekspor, Komoditas Perikanan dari Ambon Siap Banjiri Pasar Mancanegara
Ia juga mengungkapkan tidak pernah menandatangani dokumen hibah penanganan 14 ruas jaringan jalan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Kementerian PUPR mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk selalu hati-hati dan melakukan konfirmasi terkait dengan kondisi seperti ini," ucapnya dalam siaran pers, Senin (18/4).
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR selaku instansi dan pejabat yang disebutkan dalam penandatangan Surat Perjanjian Hibah tersebut menyatakan tidak bertanggung jawab atas tindakan pemalsuan Surat Perjanjian Hibah dimaksud berikut tindakan turunannya.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna media sosial untuk mengabaikan atau tidak perlu menanggapi pemberitaan hoaks tersebut,” ujar Fatah.
Pihaknya mengatakan saat inu penanganan jalan Kementerian PUPR kepada pemerintah provinsi/kabupaten yang bersumber dari APBN masuk dalam Program Hibah Jalan Daerah (PHJD), difokuskan pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di seluruh Indonesia. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved