Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Long Weekend, 209 Ribu Penumpang bakal Padati KA Jarak Jauh

Insi Nantika Jelita
15/4/2022 13:43
Long Weekend, 209 Ribu Penumpang bakal Padati KA Jarak Jauh
Ilustrasi(Antara)

Memasuki masa libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan hari libur nasional Wafat Isa Almasih, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani ratusan ribu penumpang sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 39 Tahun 2022.

Pada periode long weekend ini dari 14-17 April 2022, penumpang yang membeli tiket kereta api (KA) jarak jauh sebanyak 209.370 orang atau rata-rata 52.343 pelanggan per hari.

Adapun, okupansi KA Jarak Jauh pada periode tersebut yaitu 51% dari total tempat duduk yang disediakan.

"Di momen long weekend ini kami mengimbau ke pelanggan untuk segera vaksin booster untuk perjalanan kereta api jarak jauh," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilis resmi, Jumat (15/4).

Untuk KA favorit pelanggan pada long weekend ini adalah KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pulang pergi (pp), KA Bengawan relasi Pasar Senen - Purwosari pp.

Kemudian, KA Jayabaya relasi Pasar Senen - Malang pp, KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan - Ketapang pp, dan lainnya.

Joni berujar pelanggan KA jarak jauh yang sudah mendapatkan vaksin ketiga tidak perlu lagi menunjukkan hasil screening covid 19 pada saat boarding. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Sementara jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

"Untuk pelanggan usia 6-18 tahun yang saat ini belum bisa mendapatkan vaksin booster, maka tetap diharuskan untuk menunjukkan hasil screening covid 19," ucap Joni.

Sedangkan, untuk pelanggan di bawah 6 tidak harus menunjukkan bukti vaksin atau screening covid 19 tapi harus didampingi oleh orang dewasa pada saat perjalanan. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya