Ini Syarat Mudik Bagi yang Belum Vaksin Booster

Fathurrozak
31/3/2022 21:33
Ini Syarat Mudik Bagi yang Belum Vaksin Booster
Warga yang membutuhkan vaksinasi booster terus berdatangan ke Gerai Vaksin Pos Polisi Taman Pinang Kabupaten Sidoarjo.(MI/HERI SUSETYO)

MENJELANG lebaran idulfitri 2022, Presiden Joko Widodo mengumumkan masyarakat boleh melakukan mudik. Syaratnya sudah harus divaksin booster. Bagaimana dengan mereka yang belum booster?

Per Kamis, (31/3), cakupan vaksinasi booster untuk masyarakat umum baru mencapai 10,67%. Sementara mereka yang sudah mendapat vaksin dosis pertama sudah mencapai 94,37%, dan dosis kedua 76,50%. 

Data itu disampaikan Kepala Satgas covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3). 

Capaian vaksinasi tersebut dipimpin oleh DKI Jakarta sebagai wilayah terbanyak yang telah mendapat cakupan vaksinasi, dan Papua menjadi daerah yang paling rendah cakupan vaksinasinya.

Baca juga: Menhub: Akan Ada Random Check untuk Pemudik dengan Kendaraan Pribadi

Menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang memperbolehkan mudik lebaran tahun ini, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Termasuk bagi yang belum booster.

“Menindaklanjuti arahan presiden, maka satgas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran. Intinya aturan pelaku perjalanan dalam negeri, diperbolehkan (mudik) untuk yang sudah vaksin ketiga. Tidak perlu testing. Untuk yang baru dosis kedua, untuk kedatangan harus menunjukkan bukti negatif tes antigen 1x24 jam, atau pcr 3x24 jam. Dan vaksin dosis pertama syaratnya wajib pcr 1x24 jam,” terang Kepala Satgas covid Letjen TNI Suharyanto.

Sementara, persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan bagi anak, diwajibkan menyertakan bukti negatif pcr 3x24 jam dan membawa surat dari dokter umum dari rumah sakit setempat.

“Untuk anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu tes tapi harus didampingi oleh pelaku perjalanan yang memenuhi syarat di atas. Kemudian untuk anak usia 6-17 tahun tidak harus tes tapi sudah mendapat vaksin dosis kedua," pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya