Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengundang para investor, termasuk dari asing untuk terlibat dalam kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Total kapasitas kuota ikan dalam penangkapan terukur yamg diizinkan KKP sebesar enam juta ton dengan potensi nilai pendapatan Rp12 triliun yang tersebar di empat zona Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Saat ini, KKP tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penangkapan Ikan Terukur yang ditargetkan selesai pada bulan depan.
"Jika selesai April, maka di Mei bisa undang investor luar. Investor itu tidak akan ngawur karena mereka butuh tenaga kerja dari dalam negeri," ungkapnya dalam Rakernas Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan 2022 di Hotel InterContinental, Ruang Ballroom, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (29/3).
Para investor asing diharuskan memperkerjakan nelayan lokal atau memanfaatkan sumber daya manusia dari dalam negeri. Trenggono menegaskan, dengan hadirnya para investor bisa menggeliatkan perekonomian suatu daerah dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, selama ini penangkapan ikan berpusat di Pulau Jawa.
"Dengan mengundang investor datang ke Indonesia, ekonomi bisa tumbuh di setiap zona. Titik lokasinya misalnya di Natuna Utara di zona 1, Bitung hingga Biak di zona 2, Laut Arafura-Laut Seram-Halmahera di zona 3, Selat Malaka di zona 5," urainya.
Untuk tahun ini, KKP membidik ada satu juta ton ikan bisa diangkut lewat kebijakan penangkapan ikan terukur. Menteri KKP mengasumsikan dengan penangkapan sat juta ton itu bisa menghasilkan Rp2 triliun.
"Jika asumsi enam juta ton terangkat semua, maka kali saja ikan per kilogramnya itu Rp20 ribu, bisa Rp12 triliun. Kalau ambil 1 juta ton saja bisa Rp2 triliun di tahun ini," harapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menegaskan, akan memberikan sanksi bagi kapal yang melanggar ketentuan penangkapan terukur itu.
“PSDKP tidak segan-segan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang nakal dan tidak mengikuti regulasi yang ada. Sinergi juga kita lakukan dengan berbagai pihak, termasuk melibatkan peran serta masyarakat yang tergabung dalam kelompok masyarakat pengawas," ucapnya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
KKP akan memasang sistem pengawasan terintegrasi yang diterapkan terdiri dari VMS (Vessel Monitoring System), AIS (Automatic Identification System) Satelit Radarsat-2, dan Cosmo Skymed sebagai kontrol atas kebijakan tersebut. PSDKP juga akan mengoperasikan Airborne Surveillance untuk memvalidiasi pelanggaran yang ditemukan oleh Pusat Pengendalian KKP. (Ins/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved