Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberlakukan harga batu bara sebesar US$90 per ton untuk seluruh industri di dalam negeri, kecuali industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam atau smelter.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri. "Keputusan menteri ini mulai berlaku pada 1 April 2022," tulis Kepmen tersebut.
Harga US$90 per ton itu didasarkan pada spesifikasi acuan kalori 6.332 kcal/kg, total moisture 8%, total sulfur 0,8% , dan kandungan ash 15%.
Dalam Kepmen tersebut juga disebutkan bila hal mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM dapat menunjuk badan usaha pertambangan batu bara.
Badan usaha itu seperti pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap kegiatan Operasi Produksi.
Kemudian, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara, untuk memenuhi kebutuhan batubara untuk bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri.
"Badan usaha pertambangan yang telah ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri tidak melaksanakan pemenuhan kebutuhan batu bara dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut aturan itu. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved