Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dukung Migrasi ke Digital, Peruri Gencarkan Penggunaan Meterai Elektronik

Mediaindonesia.com
17/3/2022 14:15
Dukung Migrasi ke Digital, Peruri Gencarkan Penggunaan Meterai Elektronik
Ilustrasi(Dok.Peruri)

DIGITALISASI adalah sebuah keniscayaan saat ini. Hampir semua aktivitas masyarakat dapat dilakukan secara digital mulai dari aktivitas pribadi hingga kegiatan yang menyangkut kepentingan bisnis.

Guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi tersebut, Peruri berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa Indonesia. Hal itu diwujudkan dengan meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Fungsinya sebagai pajak atas dokumen elektronik yang digunakan untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Baca juga: Materai Elektronik Tawarkan Solusi Mudah Bayar Pajak Dokumen

Namun yang perlu diketahui adalah penggunaan e-meterai berbeda dengan meterai tempel. Jika pada dokumen fisik tanda tangan harus menyentuh bagian atas meterai tempel, pada meterai elektronik tidak disarankan dilakukan tumpang tindih karena meterai elektronik berbentuk QR Code sehingga jika ditumpuk akan berisiko pada pembacaan QR Code sebagai media validasi tidak berjalan optimal. Sehingga, penggunaan e-meterai dan tanda tangan digital yang disarankan adalah diposisikan secara berdampingan dan tidak tumpang tindih.

Pembubuhan meterai elektronik dan tanda tangan digital sebetulnya tidak berkaitan karena memiliki fungsi yang berbeda sehingga pembubuhan keduanya dapat dilakukan mana saja yang lebih dulu. Adapun terkait waktu pembubuhan meterai elektronik, pengguna dapat merujuk kepada regulasi yaitu UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3-9 khususnya dalam hal kapan saat terutang dari setiap jenis dokumen. Namun jika diperlukan pembubuhan stempel digital pada dokumen, maka proses pembubuhan stempel digital tersebut harus dilakukan paling akhir karena berfungsi sebagai penyegel suatu dokumen.

“Peruri saat ini sudah mampu untuk mengakomodir ketiga produk tersebut yaitu tanda tangan digital melalui Peruri Sign, stempel digital melalui Peruri Tera dan meterai elektronik. Namun untuk meterai elektronik Peruri tidak dapat menjual langsung kepada penggunanya karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat.” kata Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi.  (RO/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya