Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
BANK Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
"Pertimbangannya adalah untuk mendukung upaya bersama pemerintah mewujudkan peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR), Bank Indonesia perlu mengatur Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan untuk mendorong kontribusi bank secara optimal dalam pemenuhan RPIM, perlu mempertimbangkan keahlian dan model bisnis bank dalam pembiayaan inklusif," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Rabu (2/3).
Substansi penyempurnaan pengaturan dalam PBI ini meliputi, pertama, kewajiban pemenuhan RPIM dilakukan untuk posisi setiap akhir bulan Desember dan untuk pertama kali untuk posisi Desember 2022.
Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Bank) menetapkan target RPIM dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) berdasarkan hasil penilaian mandiri Bank sesuai dengan keahlian dan model bisnis.
Target RPIM yang ditetapkan harus meningkat dibandingkan RPIM Bank posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya. Dalam hal RPIM Bank pada posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya sebesar 30% (tiga puluh persen) atau lebih, target RPIM yang ditetapkan paling sedikit sebesar pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya.
Kewajiban pemenuhan RPIM dikecualikan bagi Bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Umum Konvensional/Bank Umum Syariah dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus, bank perantara, dan Bank dalam kondisi tertentu atas dasar rekomendasi OJK.
Kedua, Penyesuaian pembiayaan inklusif, dimana penyempurnaan terkait pemberian kredit/pembiayaan secara rantai pasok kepada badan usaha non UMKM selain Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ditujukan untuk membiayai UMKM, PBR, dan/atau pembangunan/pembelian rumah sederhana/rumah sangat sederhana untuk diakui sebagai pemenuhan RPIM.
Kemudian penyempurnaan Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI) meliputi penambahan cakupan yaitu pembelian surat berharga yang ditujukan untuk tujuan pembangunan atau keuangan berkelanjutan, dan
pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh LJK non-Bank yang mendukung pembiayaan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR, serta dan penerbit SBPI ditambah dengan LJK non-Bank.
Ketiga, penyesuaian pelaporan terkait RPIM, yaitu bank wajib menyampaikan data untuk perhitungan RPIM yang dilakukan, melalui pelaporan dalam Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) dan/atau laporan lain yang ditetapkan Bank Indonesia. Penyampaian laporan lain yang ditetapkan Bank Indonesia secara luring pertama kali disampaikan untuk posisi akhir bulan Desember 2022.
Keempat, penyesuaian terkait publikasi. Bank Indonesia dapat memublikasikan atas pemenuhan RPIM pada kanal situs web Bank Indonesia dan/atau bentuk publikasi lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Kelima, kewajiban giro RPIM, dimana bank yang tidak memenuhi target RPIM dan memiliki RPIM kurang dari 30% (tiga puluh persen) wajib memenuhi Giro RPIM sebesar hasil perkalian antara konstanta tertentu sebesar 0,1 (nol koma satu) dan nilai kekurangan RPIM.
Kewajiban pemenuhan Giro RPIM dikenakan sejak pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Desember 2024 dan dilakukan setiap hari kerja sejak bulan April sampai dengan bulan Desember.
Bank Indonesia menghentikan kewajiban pemenuhan Giro RPIM bagi Bank yang pada tahun berikutnya dapat mencapai target RPIM yang ditetapkan untuk posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya.
Untuk pengaturan sanksi, Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis bagi Bank yang tidak melakukan pemenuhan RPIM dengan masa berlaku sejak pemenuhan RPIM posisi akhir Desember 2024.
Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau kewajiban membayar bagi Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RPIM. Sanksi kewajiban membayar sebesar hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,01 dan nilai kekurangan Giro RPIM dan paling banyak sebesar Rp5 miliar. Pemenuhan Giro RPIM dan sanksi pemenuhan RPIM dapat dikecualikan bagi Bank dalam kondisi tertentu atas dasar rekomendasi OJK. (OL-13)
Baca Juga: Honda Motor dan Mazda Tangguhkan Ekspor Otomotif ke Rusia
Sinergitas antara BI dengan Pemkab Tegal ini terhitung untuk ke-3 kalinya dalam rangkaian kegiatan Slawi Ageng dan merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi ke-424 Kabupaten Tegal.
Hotel Salak The Heritage menawarkan ruang usaha eksklusif di lokasi strategis di Bogor, tepat di depan Istana Kepresidenan.
YAYASAN Indonesia Setara (YIS) bersama Gemawira melakukan kick off Program Desa Emas di Kopi Arabika Kaliangkrik, Dusun Pengkol, Desa Ngawonggo, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait integrasi sistem pusat penjual (seller center) antara TikTok Shop dan Tokopedia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah akan mengalokasikan dana Rp750 triliun untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Peresmian ini menjadi simbol semangat kolaborasi seni dan UMKM di wilayah Tangsel.
Menjelang peluncuran resminya pada 19 Juni 2025, Asthara Skyfront City menjalin kerja sama strategis dengan empat lembaga keuangan terpercaya.
Fundtastic bersama BPR Indomitra Pertiwi dan mitra keuangan Pintek, resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Shipper, salah satu perusahaan teknologi logistik dan manajemen gudang.
PT Bank Danamon Indonesia dan PT Adira Dinamika Multi Finance, dengan dukungan MUFG Bank, kembali hadir mendukung penyelenggaraan IIMS Surabaya 2025.
Fintech di Indonesia dimulai dengan fokus memfasilitasi pembayaran online, sebagai respons terhadap maraknya transaksi online dan e-commerce.
Pengembangan infrastruktur gas senilai USD 32,4 miliar menerima pembiayaan tidak langsung maupun dalam bentuk utang.
Pemerintah melalui Program Tiga Juta Rumahmenetapkan sejumlah syarat khusus agar penyaluran rumah subsidi bagi tenaga kesehatan Indonesia tepat sasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved