Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BANK Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
"Pertimbangannya adalah untuk mendukung upaya bersama pemerintah mewujudkan peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR), Bank Indonesia perlu mengatur Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan untuk mendorong kontribusi bank secara optimal dalam pemenuhan RPIM, perlu mempertimbangkan keahlian dan model bisnis bank dalam pembiayaan inklusif," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Rabu (2/3).
Substansi penyempurnaan pengaturan dalam PBI ini meliputi, pertama, kewajiban pemenuhan RPIM dilakukan untuk posisi setiap akhir bulan Desember dan untuk pertama kali untuk posisi Desember 2022.
Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Bank) menetapkan target RPIM dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) berdasarkan hasil penilaian mandiri Bank sesuai dengan keahlian dan model bisnis.
Target RPIM yang ditetapkan harus meningkat dibandingkan RPIM Bank posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya. Dalam hal RPIM Bank pada posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya sebesar 30% (tiga puluh persen) atau lebih, target RPIM yang ditetapkan paling sedikit sebesar pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya.
Kewajiban pemenuhan RPIM dikecualikan bagi Bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Umum Konvensional/Bank Umum Syariah dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus, bank perantara, dan Bank dalam kondisi tertentu atas dasar rekomendasi OJK.
Kedua, Penyesuaian pembiayaan inklusif, dimana penyempurnaan terkait pemberian kredit/pembiayaan secara rantai pasok kepada badan usaha non UMKM selain Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ditujukan untuk membiayai UMKM, PBR, dan/atau pembangunan/pembelian rumah sederhana/rumah sangat sederhana untuk diakui sebagai pemenuhan RPIM.
Kemudian penyempurnaan Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI) meliputi penambahan cakupan yaitu pembelian surat berharga yang ditujukan untuk tujuan pembangunan atau keuangan berkelanjutan, dan
pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh LJK non-Bank yang mendukung pembiayaan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR, serta dan penerbit SBPI ditambah dengan LJK non-Bank.
Ketiga, penyesuaian pelaporan terkait RPIM, yaitu bank wajib menyampaikan data untuk perhitungan RPIM yang dilakukan, melalui pelaporan dalam Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) dan/atau laporan lain yang ditetapkan Bank Indonesia. Penyampaian laporan lain yang ditetapkan Bank Indonesia secara luring pertama kali disampaikan untuk posisi akhir bulan Desember 2022.
Keempat, penyesuaian terkait publikasi. Bank Indonesia dapat memublikasikan atas pemenuhan RPIM pada kanal situs web Bank Indonesia dan/atau bentuk publikasi lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Kelima, kewajiban giro RPIM, dimana bank yang tidak memenuhi target RPIM dan memiliki RPIM kurang dari 30% (tiga puluh persen) wajib memenuhi Giro RPIM sebesar hasil perkalian antara konstanta tertentu sebesar 0,1 (nol koma satu) dan nilai kekurangan RPIM.
Kewajiban pemenuhan Giro RPIM dikenakan sejak pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Desember 2024 dan dilakukan setiap hari kerja sejak bulan April sampai dengan bulan Desember.
Bank Indonesia menghentikan kewajiban pemenuhan Giro RPIM bagi Bank yang pada tahun berikutnya dapat mencapai target RPIM yang ditetapkan untuk posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya.
Untuk pengaturan sanksi, Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis bagi Bank yang tidak melakukan pemenuhan RPIM dengan masa berlaku sejak pemenuhan RPIM posisi akhir Desember 2024.
Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau kewajiban membayar bagi Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RPIM. Sanksi kewajiban membayar sebesar hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,01 dan nilai kekurangan Giro RPIM dan paling banyak sebesar Rp5 miliar. Pemenuhan Giro RPIM dan sanksi pemenuhan RPIM dapat dikecualikan bagi Bank dalam kondisi tertentu atas dasar rekomendasi OJK. (OL-13)
Baca Juga: Honda Motor dan Mazda Tangguhkan Ekspor Otomotif ke Rusia
Asisten Deputi Pemasaran dan Digitalisasi Usaha Mikro Kementerian UMKM Ari Anindya Hartika menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi lintas sektor.
Dengan mengikuti program, pelaku UMKM dibina untuk mendapatkan tiga sertifikat, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT), dan Sertifikasi Halal.
Kebijakan pembatasan konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran luas.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik, menegaskan upaya ini menjadi langkah konkret perluasan keterlibatan UMKM dalam rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu yang memanen berkah FORNAS VIII 2025 NTB yaitu sektor UMKM. Pengusaha oleh-oleh turut mendapat berkah dari event tersebut.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) RI meresmikan Export Center di Kota Balikpapan dan Kota Batam secara bersamaan. Di Balikpapan, Export Center diresmikan di Galeri UMKM Kalimantan Timur.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI adalah program pembiayaan dari Bank Rakyat Indonesia untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan bunga rendah
Kinerja keuangan yang terus menunjukkan tren positif tersebut ditopang strategi dalam menjaga kualitas pembiayaan melalui pendampingan intensif dan program apresiasi kepada nasabah.
DI tengah era digitalisasi yang terus bergerak cepat, perubahan teknologi memengaruhi setiap aspek kehidupan manusia, termasuk dalam industri pembiayaan.
PT Adira Dinamika Multi Finance resmi menandatangani dua perjanjian strategis sebagai bagian dari langkah penguatan bisnis dan perluasan strategi pertumbuhan anorganik.
PERUSAHAAN besar seyogianya memiliki komitmen dalam mendukung akses pembiayaan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKM-K).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved