Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Di tengah kontroversi mengenai perubahan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, ada sisi lain mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan dana kelolaannya yang dapat digunakan oleh pekerja untuk memiliki rumah.
Pengamat properti yang juga Country Manager Rumah.com, Marine Novita menjelaskan adanya layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BPJSTK yang sudah lama tersedia, namun masih kurang banyak dimanfaatkan oleh peserta BPJSTK. "Untuk itu, bagi para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJSTK dan ingin memiliki rumah namun masih terkendala biaya, dapat memanfaatkan KPR dari BPJSTK ini dengan maksimal," ujar dia dalam keterangan resminya, Jumat (18/2)
Program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan di tahun 2021. Penyempurnaan JHT dilakukan melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan harapan pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tersebut pada bulan November lalu memang tidak mendapat perhatian sebesar Permenaker kali ini. Padahal ada beberapa perubahan yang membuat fasilitas ini semakin menarik dan bermanfaat. Skema yang baru ini memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerja sama dengan BPJSTK.
Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, kata Marine, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi,
Untuk bisa menikmati layanan MLT ini, ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi peserta BPJSTK antara lain adalah tentunya merupakan peserta BPJSTK; telah terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama 1 tahun; perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja; belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai; aktif membayar iuran; seluruh persyaratan telah disetujui BPJSTK serta peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerjasama.
Pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang bank yang bekerjasama dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan dimana syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya. Nantinya pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan rumah akan diberikan 2 jenis pilihan yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR). (RO/M-4)
Menurut Ara, rincian subsidi rumah ini akan diumumkan rinci pada waktunya.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai pertumbuhan pembangunan pada sektor properti seperti perumahan dan hotel di DKI Jakarta dan Tangerang Raya berdampak bagi warga Jawa Barat.
Kenapa Palaran? Karena Palaran akan menjadi akan menjadi kawasan yang menjanjikan di masa depan.
Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah membantah kabar yang menyebut luas tanah rumah subsidi akan dipangkas menjadi hanya 25 meter persegi dengan luas bangunan 18 meter persegi.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap konsumen, Socia Garden menggelar senam aerobik Tabata secara massal dan gratis di akhir pekan
REI desak DPR undang Hashim Djojohadikusumo, nilai roadmap 3 Juta Rumah Kementerian PKP menyimpang. DPR dukung klarifikasi dari Satgas Perumahan.
Buat kamu yang lagi cari hunian pertama dengan budget minim, kabar gembira datang dari pemerintah! Ada bocoran soal program rumah subsidi tipe 18 meter persegi dengan cicilan super ringan
Menteri PKP, Maruarar Sirait atau Ara, menegaskan bahwa kementeriannya terus mengumpulkan masukan dan aspirasi dari generasi milenial terkait draf revisi program rumah subsidi
MENTERI Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau langsung usulan konsep rumah subsidi dengan luas 14 meter persegi yang diusung oleh Lippo Group
Sebanyak 16 rumah diberikan secara gratis kepada masyarakat dari berbagai latar belakang oleh PT Kawaanukirah Property di Banten, Kamis (12/6).
RENCANA pemerintah menggenjot pembangunan infrastruktur dengan mengalokasikan dana sebesar Rp48 triliun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved