Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Garuda Perpanjang Proses PKPU hingga 60 Hari

Insi Nantika Jelita
21/1/2022 15:41
Garuda Perpanjang Proses PKPU hingga 60 Hari
Pesawat Garuda Indonesia(Antara/Ampelsa )

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyambut baik keputusan majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 60 hari atau berakhir pada 21 Maret 2022. 

"Verifikasi belum selesai sehingga diperpanjang 60 hari," Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Media Indonesia, Jumat (21/1). 

Baca juga: Februari, AirAsia Layani Penerbangan Surabaya-Bali Tiap Hari

Dia menyebut, selain Garuda, pihak kreditur dan debitur juga mengusulkan perpanjangan proses PKPU. Waktu tambahan ini dianggap Irfan sebagai kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi.

Dalam keterangan resmi Garuda Indonesia dijelaskan bahwa selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan tim pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini. 

Seperti melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan hutang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.

"Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif," jelas Irfan

Secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut.

Sebanyak 475 kreditur telah mengajukan tagihan. Adapun total tagihan yang dimasukkan sangat besar yakni mencapai Rp198 triliun.

Selama proses PKPU berlangsung, maskapai nasional itu juga memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal. 

Mereka berkomitmen untuk terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbaga langkah optimalisasi layanan yang terus dijalankan ditengah proses PKPU yang saat ini masih terus berlangsung. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya