KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan investasi di sektor mineral dan batu bara (minerba) akan terus melanjutkan tren positif sampai tahun ini. Di 2021, realisasi investasi minerba mencapai US$4,52 miliar.
Angka tersebut melebihi target yang dipatok sebesar US$4,3 miliar. Realisasi tersebut juga meningkat dibanding di 2020 yang mencapai US$4,2 miliar.
"Di 2022 rencana investasi di minerba adalah US$5,01 miliar. Kami menyadari kondisi covid-19 masih berlangsung. Tapi kami optimis di tahun 2022 ada peningkatan investasi di minerba," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin saat konferensi pers virtual, Kamis (20/1).
Kemudian dia menerangkan, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor minerba menembus Rp75,16 triliun hingga 2021. Melesat jauh sebesar 192,2% dari target yang dipatok Rp39,1 triliun.
Di 2022, ESDM merencanakan PNBP berada di level Rp42,36 triliun. Ridwan mengakui proyeksi tersebut cukup jauh dari realisasi tahun lalu, namun rencana di tahun ini dibuat asumsi berdasarkan asumsi produksi batu bara sebesar 500 juta ton dengan harga batu bara acuan (HBA) US$67,3.
Baca juga : Terus Dorong Ketahanan Pangan, Mentan Pastikan Stok Beras Aman
"HBA ini dinamis sifatnya. Kita juga memperkirakan HBA lebih dari 60 dollar, sehingga realisasi nanti bakal tinggi dan volume produksi di atas 550 juta ton (batu bara)," ucanya.
Sementara, untuk permohonan Rencana Kerja dan Anggaran dan Biaya (RKAB) 2022 di sektor mineral sampai 13 Januari 2022 sejumlah 1891 permohonan. Detailnya, 416 permohonan sudah disetujui, 307 permohonan ditolak, 552 dikembalikan untuk diperbaikai dan 616 permohonan sedang dalam proses dikaji.
"Untuk batu bara ada 2112 permohonan RKAB yang diterima. Yang sudah disetujui ada 840 (permohonan), 153 ditolak, 734 dikembalikan dan 385 proses permohonan tengah dalam penilaian," pungkasnya.
Ridwan menyebut, biasanya alasan penolakan RKAB karena perusahaan tidak terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI), perusahaan tidak memiliki persetujuan dan dokumen studi kelayakan dan lainnya. (OL-7)