Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
LANGKAH pemerintah dalam upaya menstabilkan harga minyak goreng menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk subsidi selisih harga dinilai tepat.
Hal tersebut dikatakan oleh pengamat ekonomi Universitas Airlangga Rahma Gafni. Rahma menilai penggunaan BPDPKS dapat membantu beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah banyak terkuras untuk memenuhi banyak kebutuhan terutama untuk covid-19 dan PEN.
“Penggunaan dana BPDPKS sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2018, dimana penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk memenuhi hasil perkebunan sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri perkebunan kelapa sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel,” kata Rahma Kamis (20/1).
Meskipun demikian, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga ini memberikan masukan terkait penggunaan dana BPDPKS ini dapat digunakan secara transparan agar tidak disalahgunakan. Mengingat harga Crude Palm Oil (CPO) di tingkat global yang diprediksi akan tetap tinggi sepanjang tahun ini yang tentunya akan berpengaruh terhadap tingginya harga minyak goreng di Indonesia.
“Sehingga ada kemungkinan adanya pembengkakan subsidi karena ketidakpastian global. Pemerintah juga mengganti biaya distribusi ke daerah-daerah terpencil sehingga pemanfaatan dana ini perlu di audit secara transparan,” ujarnya.
Ia menjelaskan adanya subsidi terhadap harga minyak goreng di pasaran ini tentunya tidak akan menyenangkan semua pihak. Namun dengan subsidi ini akan menguntungkan masyarakat selaku konsumen.
“Maka adanya kebijakan subsidi ini diharapkan pengusaha dapat berbagi beban dengan pemerintah untuk menjaga harga minyak goreng nasional sehingga tidak memberikan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid juga memberikan apresiasi atas gebrakan populis Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang berhasil menurunkan harga minyak goreng.
Menurut Nusron pola operasi pasar yang sempat dilakukan sebelumnya kurang pas. Sebab diskriminasi harga pasti akan menimbulkan moral Hazard. Dengan kebijakan satu harga di level Rp. 14.000 lebih mencerminkan keadilan yang merata bagi rakyat.
" Kebijakan ini win-win solution, Kondisi fiskal aman karena tidak terbebani subsidi. Rakyat selaku konsumen pun menjadi sejahtera karena bisa beli minyak goreng dengan harga wajar, kendati di tengah-tengah naiknya harga CPO dunia. Ini namanya konsep keadilan," kata Nusron. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved