Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SERIKAT Pekerja Pertamina harus dikembalikan ke fungsi sesungguhnya yaitu sebagai wadah penghubung komunikasi antara para pekerja dengan pihak manajemen. Termasuk menjadi penghubung komunikasi terkait dengan kesejahteraan para pekerja yang sifatnya memang belum terpenuhi.
Hal itu diungkapkan pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Al Bara. Hal ini dikatakannya terkait rencana mogok kerja Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya pada 10 Desember 2021, FSPPB mengirimkan surat kepada Menteri BUMN bernomor 110/FSPPPB/XII/2021-ON3 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawaty. Surat tersebut ditanda tangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekjen FSPPB Sutrisno. Namun kini, konflik tersebut bisa terselesaikan.
"Fungsi serikat pekerja itu untuk menjadi corong para pekerja dalam memperjuangkan kesejahteraan yang belum terpenuhi. Nah, kalau sampai menuntut pencopotan direktur utama, jelas ini keluar dari fungsi sesungguhnya," ujar Al Bara dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/1).
Lebih jauh, Al Bara berpendapat bahwa tuntutan Serikat Pekerja Pertamina yang mendesak pencopotan direktur utama PT. Pertamina (Persero) sarat akan unsur politis. Pertamina tegasknya, merupakan perusahaan negara dan sudah seharusnya pekerja atau karyawannya independen dan tidak bermain politik. "Jadi kalau ada oknum yang menggunakan serikat pekerja untuk kepentingan politik, saya kira layak ditindak," katanya.
Ia menambahkan, pekerja di perusahaan pelat merah milik pemerintah memang diperbolehkan untuk berserikat, karena diatur dalam UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, regulasi tersebut juga tegas melarang para pekerja BUMN melakukan politik praktis.
"Serikat pekerja yang fungsinya sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan karyawan memang tidak bisa dibubarkan karena amanah UU BUMN. Tapi UU tadi juga mengatur tegas bahwa tidak memperbolehkan bermain politik," ujarnya.
Sayangnya, menurut Al Bara, masih saja ada elite-elite di serikat pekerja yang menyimpang dan memanfaatkan organisasinya untuk memenuhi kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Umumnya mereka menggunakan serikat pekerja sebagai kendaraan untuk menggerakan para pekerja dengan tujuan politik terselubung.
"Seharusnya oknum-oknum yang berpolitik tidak boleh ada di dalam perusahaan BUMN. Apalagi ini di Pertamina, yang tugasnya menyangkut banyak kepentingan masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan politik tentunya berpotensi merugikan masyarakat juga," tegasnya. (RO/OL-15)
Sistem pembayaran nasional menjadi fondasi krusial bagi kedaulatan dan integritas ekonomi Indonesia.
Transformasi total di tubuh Garuda harus serius dilakukan.
SEPANJANG 2024, pendapatan premi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencapai Rp4,02 triliun atau naik 21,65%.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen FEB UI Toto Pranoto menegaskan, industri pertahanan nasional perlu mendapatkan perhatian dan perlakuan khusus dari negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved