PEMERINTAH akhirnya mengizinkan 18 kapal pengangkut batu bara berangkat menuju negara eksportir.
Keputusan ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri.
Perusahaan pertambangan yang dicabut larangan ekspor ini salah satunya berasal dari PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan PT Indika Energy Tbk (INDY) yang dipimpin Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid.
Kapal MV. CMB Van Dijk milik Kideco diketahui telah memasok batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) di atas 100% atau tepatnya 159%, sehingga diizinkan ekspor kembali.
Kapal lainnya yang diizinkan berlayar ekspor berasal dari PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) Perusahaan ini milik Garibaldi Tohir atau kerap disapa Boy Thohir, kakak dari Menteri BUMN Erick Thohir. Ada tujuh kapal ADRO yang tercatat telah memenuhi pasokan DMO, yakni di angka 101%.
"18 kapal bermuatan batu bara dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang telah memenuhi DMO 2021 sebesar 100% atau lebih dicabut (larangan ekspor)," ungkap Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut.
Belasan perusahaan itu diminta mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batu bara ke luar negeri.
Dalam surat Dirjen Minerba tersebut, terdapat 37 kapal asing ekspor batu bara dengan status muatan sudah di atas kapal. Dua kapal, yaitu MV. HC. Sunshine dan MV. Inter Stevedorin dianggap belum melakukan pemuatan batu bara.
Kemudian, satu kapal, yaitu MV. Thai Knowledge dalam proses pemuatan batu bara, 18 kapal diizinkan berlayar, ada 16 kapal memuat batu bara dari PKP2B dan IUP Operasi produksi yang belum memenuhi DMO di 2021 sebesar 100% serta dari pemegang Izin pengangkutan dan penjualan.
"Pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dilakukan atas pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO 2021 sebesar 100% atau lebih," jelas Ridwan. (Ins/E-1)