Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
AKTIVIS Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendatangi Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (7/1). Mereka meminta Menteri ESDM dan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan bermasalah, sekaligus mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang gencar menertibkan tambang yang menyalahgunakan izin.
Demikian dikatakan Ketua LAKI Kalimantan Timur Rokhman Wahyudi kepada wartawan seusai menyerahkan surat permintaan pencabutan IUP operasi produksi (OP) atas nama PT BEP. "Setidaknya terdapat lima alasan hukum yang dapat dijadikan pertimbangan pencabutan IUP OP PT BEP," kata dia.
Pertama, pemegang 95% saham PT BEP adalah HBK, terpidana berstatus residivis yang berulang kali memakai IUP OP yang diberikan negara dalam hal ini Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk melakukan tindakan pidana penipuan dan pembobolan lembaga perbankan. Hingga kini HBK masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Pemerintah Cabut Izin Usaha 2.078 Perusahaan Tambang dan Kehutanan
Berdasarkan bukti dua putusan perkara pidana penipuan senilai Rp1 triliun yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), HBK divonis 8 tahun penjara.
Sampai saat ini, terang Rokhman, HBK masih menjadi pemegang 95% saham PT BEP, dengan diatasnamakan PT PRBM dan PRS, yang juga miliknya. "Untuk mencegah timbulnya pidana lanjutan dan korban-korban penipuan baru, Dirjen Minerba harus punya kepekaan dengan mencabut IUP OP PT BEP. Ini sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan bangsa, sebagaimana amanat UU Minerba," katanya.
Alasan kedua, terang dia, proses pailit PT BEP terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu dan atau surat palsu dan atau penggelapan boedel pailit juncto TPPU, sesuai Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/268/IX/RES.2.6/2021/Dirreskrimsus, tanggal 27 September 2021, yang ditangani oleh Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim Polri.
Ketiga, ER selaku Direktur PT BEP bakal diperiksa Bareskrim Polri, sebagaimana bukti laporan polisi No:LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama pelapor EJA. Kasus ini terkait dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu dan atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan perubahan anggaran dasar PT BEP.
Alasan berikutnya, ER yang diduga direktur gadungan PT BEP juga menjadi terlapor dalam perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar, berdasarkan laporan di Polda Jawa Timur. Laporan Nomor:LPB/153/II/2020/UM/Jatim, itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Dengan adanya realitas hukum tersebut, menurut Rokhman, sudah cukup alasan untuk dilakukan pencabutan IUP OP PT BEP dan tidak berhak mendapatkan perlindungan pembinaan lagi karena bakal membebani negara.
"Tidak boleh ada seorangpun yang berkolusi untuk mempertahankan IUP OP PT BEP, dengan memakai alibi pailit. Menteri ESDM harus mewaspadai adanya indikasi pemufakatan jahat yang diperkirakan muncul dengan segala macam argumen yang dibangun dengan mengada-ngada, yang tujuan sebenarnya hanya untuk mempertahankan IUP itu," tutup dia.
Sebelumnya, pemerintah mencabut izin usaha 2.078 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Tindakan tegas itu dilakukan karena seluruh korporasi tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja serta tidak melaksanakan pekerjaan dengan izin yang sudah diberikan sejak bertahun-tahun lalu.
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin bertahun-tahun sudah diberikan tapi tidak dikerjakan. Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1). (J-2)
Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah
Dirjen Migas KESDM Tutuka Ariadji bersama direksi Pertamina Patra Niaga meninjau langsung sarana dan fasilitas operasional, serta memastikan pasokan energi dalam kondisi aman.
Anggota Komisi VII DPR RI Nurzahedi mengungkapkan program BPBL adalah upaya pemerintah memastikan masyarakat mendapatkan listrik sehingga berdampak positif pada berbagai bidang.
Hingga triwulan III 2023, rasio elektrifikasi (RE), yakni perbandingan jumlah rumah tangga yang berlistrik dengan total rumah tangga se-Indonesia, mencapai 99,74%.
Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (EBT) yang berasal dari energi surya adalah 845GW, ekivalen dengan 28% dari kapasitas pembangkit lainnya.
PLTP Panas Bumi Sorik Marapi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengalami semburan liar (blow out) yang diikuti dengan keluarnya gas hidrogen sulfida
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Pengawasan merupakan bagian penting agar tak terjadi adanya pelaku usaha yang sudah beraktivitas tapi perizinannya belum ditempuh.
Regulasi menyoal perizinan mestinya dipandang tak serumit itu jika pengambil keputusan menginginkan adanya aktivitas ekonomi yang kuat di dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved