Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Cabut Izin Usaha Pertambangan Perusahaan Bermasalah

Mediaindonesia.com
07/1/2022 21:35
Cabut Izin Usaha Pertambangan Perusahaan Bermasalah
Ilustrasi: Batu bara(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari )

AKTIVIS Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendatangi Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (7/1). Mereka meminta Menteri ESDM dan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan bermasalah, sekaligus mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang gencar menertibkan tambang yang menyalahgunakan izin.

Demikian dikatakan Ketua LAKI Kalimantan Timur Rokhman Wahyudi kepada wartawan seusai menyerahkan surat permintaan pencabutan IUP operasi produksi (OP) atas nama PT BEP. "Setidaknya terdapat lima alasan hukum yang dapat dijadikan pertimbangan pencabutan IUP OP PT BEP," kata dia.

Pertama, pemegang 95% saham PT BEP adalah HBK, terpidana berstatus residivis yang berulang kali memakai IUP OP yang diberikan negara  dalam hal ini Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk melakukan tindakan pidana penipuan dan pembobolan lembaga perbankan. Hingga kini HBK masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Pemerintah Cabut Izin Usaha 2.078 Perusahaan Tambang dan Kehutanan

Berdasarkan bukti dua putusan perkara pidana penipuan senilai Rp1 triliun yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), HBK divonis 8 tahun penjara.

Sampai saat ini, terang Rokhman, HBK masih menjadi pemegang 95% saham PT BEP, dengan diatasnamakan PT PRBM dan PRS, yang juga miliknya. "Untuk mencegah timbulnya pidana lanjutan dan korban-korban penipuan baru, Dirjen Minerba harus punya kepekaan dengan mencabut IUP OP PT BEP. Ini sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan bangsa, sebagaimana amanat UU Minerba," katanya.

Alasan kedua, terang dia, proses pailit PT BEP terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu dan atau surat palsu dan atau penggelapan boedel pailit juncto TPPU, sesuai Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/268/IX/RES.2.6/2021/Dirreskrimsus, tanggal 27 September 2021, yang ditangani oleh Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim Polri.

Ketiga, ER selaku Direktur PT BEP bakal diperiksa Bareskrim Polri, sebagaimana bukti laporan polisi No:LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama pelapor EJA. Kasus ini terkait dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu dan atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan perubahan anggaran dasar PT BEP.

Alasan berikutnya, ER yang diduga direktur gadungan PT BEP juga menjadi terlapor dalam perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar, berdasarkan laporan di Polda Jawa Timur. Laporan Nomor:LPB/153/II/2020/UM/Jatim, itu sudah naik ke tahap penyidikan.

Dengan adanya realitas hukum tersebut, menurut Rokhman, sudah cukup alasan untuk dilakukan pencabutan IUP OP PT BEP dan tidak berhak mendapatkan perlindungan pembinaan lagi karena bakal membebani negara.

"Tidak boleh ada seorangpun yang berkolusi untuk mempertahankan IUP OP PT BEP, dengan memakai alibi pailit. Menteri ESDM harus mewaspadai adanya indikasi pemufakatan jahat yang diperkirakan muncul dengan segala macam argumen yang dibangun dengan mengada-ngada, yang tujuan sebenarnya hanya untuk mempertahankan IUP itu," tutup dia.

Sebelumnya, pemerintah mencabut izin usaha 2.078 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Tindakan tegas itu dilakukan karena seluruh korporasi tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja serta tidak melaksanakan pekerjaan dengan izin yang sudah diberikan sejak bertahun-tahun lalu.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin bertahun-tahun sudah diberikan tapi tidak dikerjakan. Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1). (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik