Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mendukung langkah pemerintah yang mencabut izin usaha 2.078 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Tindakan tegas itu diambil lantaran seluruh korporasi tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja ke pemerintah serta dianggap tidak menjalankan penjualan batu bara Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN secara optimal.
"Langkah ini cukup baik kalau memang beberapa perusahaan itu tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/1).
Anggawira mengaku mendapat laporan ada perusahaan pertambangan yang sengaja memanfaatkan peluang untuk masif mengekspor di tengah krisis pasokan batu bara dalam negeri.
"Ada yang mengambil kesempatan di keadaan yang sulit padahal tentunya ini diatur secara komprehensif soal penjualan DMO," sebutnya.
Namun, di satu sisi ada juga perusahaan tambang batu bara yang diketahui sudah tidak beroperasi dalam memasok batu bara, sehingga wajar dicabut izin usaha oleh pemerintah.
Baca juga : KSP: Pemerintah akan Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Abaikan Aturan Larangan Ekspor Batubara
Anggawira menambahkan, bila ada perusahaan yang keberatan atas pencabutan izin usaha itu bisa mengambil langkah dengan mengadakan diskusi ke pemerintah untuk mencari jalan keluar.
"Lainnya mungkin sudah tidak aktif atau habis (memasok batu bara). Tentu ini harus dibenahi, ditelisik lebih dekat lagi mana-mana saja yang tidak puas. Ada jalur mitigasi dan non mitigasi, coba kita pastikan satu per satu nanti," tutupnya.
Anggawira pun membeberkan dari hasil laporan rapat antara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dengan Kementerian Perdagangan, yang menyebut bahwa bagi perusahaan yang telah memenuhi DMO lebih dari 76%, maka keran ekspor akan dibuka.
Sementara untuk pemenuhan DMO kurang dari 76% maka menunggu hasil evaluasi pada 31 Januari 2022. Untuk pemenuhan DMO 0 s/d 25% maka pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan.
Namun, saat diminta konfirmasi atas hal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin belum memberikan klarifikasi kepada Media Indonesia. (OL-7)
PELAPOR khusus PBB meminta negara-negara memutus semua hubungan perdagangan dan keuangan dengan Israel. Pasalnya, hubungan itu disebutnya sebagai ekonomi genosida.
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menghadapi pembatalan mendadak saat dijadwalkan menyampaikan pidato publik di Bern, Swiss.
Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese, dalam laporannya menyebut sedikitnya 48 perusahaan yang diduga membantu operasi militer dan sistem pendudukan Israel.
SEGERA atasi tantangan struktural yang dihadapi perempuan agar mampu berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
PERUSAHAAN didorong terus menjalankan strategi PR digital yang adaptif, efektif, dan berdampak bagi kemajuan bisnis maupun masyarakat luas.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved