Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Sediakan Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter

M. Ilham Ramadhan Avisena
05/1/2022 17:01
Pemerintah Sediakan Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter
Minyak goreng(Antara/M. Agung Rajasa )

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah memutuskan untuk menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen. Itu dilakukan sebagai respon atas melonjaknya harga minyak goreng beberapa waktu terakhir akibat kenaikan harga di tingkat global. 

"Pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen di seluruh Indonesia. Penyediaan ini akan disiapkan untuk 6 bulan ke depan dan akan dievaluasi pada Mei dan dapat diperpanjang," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (5/1). 

Baca juga: Gobel: Jangan Biarkan Harga Kebutuhan Rakyat Naik Melangit

Rencananya, selama 6 bulan penyediaan minyak goreng terjangkau itu akan melibatkan 70 produsen dan 225 packer. Dalam periode tersebut pula, kata Airlangga, pemerintah menyediakan minyak goreng hingga 1,2 miliar liter. 

Untuk menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng selama 6 bulan tersebut, dibutuhkan dana sebesar Rp3,6 triliun. Nilai itu untuk menutupi selisih harga minyak goreng ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

"Komite pengarah memutuskan agar BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) menyediakan dan melakukan pembayaran Rp3,6 triliun dan dapat menunjuk surveyor menyetujui perubahan postur anggaran BPDPKS," jelas Airlangga. 

Adapun penugasan penyediaan minyak goreng tersebut disematkan kepada Menteri Perdagangan. Nantinya, mendag juga akan menyiapkan regulasi mengenai harga eceran tertinggi atas minyak goreng. 

Sedangkan Menteri Keuangan diminta untuk menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga. "Itu akan mengadopsi peraturan Dirjen Pajak dan lembaga lain termasuk dengan Kemenperin terkait denagn SNI," pungkas Airlangga. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya