Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
Pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 dibuka mulai 7 Januari hingga 25 Januari 2022. Pendaftaran itu sepenuhnya dilakukan secara dalam jaringan (daring) oleh peserta melalui laman https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id/.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembukaan pendaftaran tersebut dibuka untuk mengisi tujuh jabatan anggota non Ex-officio Dewan Komisioner OJK. Ketujuh jabatan itu yakni, Ketua merangkap anggota; Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; Ketua Dewan Audit merangkap anggota; dan Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
“Panitia seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027,” ujarnya dalam konferensi pers Panitia Seleksi OJK di Jakarta, Jumat (31/12).
Adapun syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK merujuk dari pasal 15 Undang Undang 21/2011 tentang OJK, yakni, warga negara Indonesia; memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik; cakap melakukan perbuatan hukum; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Lalu sehat jasmani; berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 20 Juli 2022; mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK, lanjut Sri Mulyani, terdiri dari empat tahap yaitu, tahap administrasi, tahap penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat, tahap penilaian asesmen dan tes kesehatan, dan tahap afirmasi atau wawancara. Setelah proses wawancara, panitia seleksi akan memilih 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk diserahkan kepada Presiden.
“Dari 21 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 14 nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan. Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 7 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022,” jelasnya.
Guna mendapatkan pimpinan OJK yang tepat, maka dibentuk panitia seleksi yang terdiri dari 9 orang yakni, Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua merangkap Anggota (mewakili Pemerintah), Perry Warjiyo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia), Kartika Wirjoatmodjo sebagai Anggota (mewakili Pemerintah), Suahasil Nazara sebagai Anggota (mewakili Pemerintah), Dody Budi Waluyo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia).
Kemudian Agustinus Prasetyantoko sebagai Anggota (mewakili masyarakat akademisi), Muhamad Chatib Basri sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri Perbankan), Ito Warsito sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri Pasar Modal), dan Julian Noor sebagai Anggota (mewakili masyarakat Industri Keuangan Non-Bank).
Struktur panitia seleksi tersebut telah disetujui dan ditetapkan oleh Presiden pada 24 Desember 2021 melalui Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022–2027. (OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved