Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
BAIK buruk perusahaan tergantung dari manusia yang bekerja pada perusahaan tersebut. Begitu pun maju atau tidaknya suatu perusahaan juga tergantung dari manusia yang berkerja di perusahaan tersebut. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT (Perseroan Terbatas) ada tiga organ penting dalam suatu perusahaan, yakni rapat umum pemegang saham (RUPS), dewan komisaris, dan direksi.
"Asuransi Jasindo memiliki tanggung jawab besar dan berat karena ada uang negara yang dikelola, sehingga jika ada kerugian negara akan diproses secara hukum. Oleh karena itu tata kelola di perusahaan Asuransi Jasindo sangat penting," ujar Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana saat menjadi pembicara dalam Webinar Aspek Hukum Dan Tata Kelola Perusahaan Asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia, Jumat (17/12/2021).
Hikmahanto menuturkan tantangan di bidang hukum dihadapi oleh dunia usaha, terutama perusahaan perasuransian. Perusahaan perasuransian, termasuk yang sahamnya dimiliki oleh negara, menghadapi dan harus menyikapi berbagai perubahan, termasuk di bidang hukum. Perusahaan yang merupakan entitas abstrak sangat bergantung pada individu yang menduduki berbagai jabatan di organ perusahaan, seperti direksi, dewan komisaris, dan rapat umum pemegang saham.
"Apa yang dijalankan oleh individu berdampak pada persepsi atas perusahaan ataupun organisasi yang dijalankan. Di sinilah pentingnya setiap individu yang menjabat dalam organ perusahaan untuk berorientasi pada hukum. Orientasi ini tidak sekadar didasarkan rasa takut pada hukum tetapi didasarkan pada kepatuhan untuk selalu bertindak berdasarkan hukum," jelasnya.
Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan, saat ini atau setelah 1998 merupakan era hukum. Jika sebelumnya hukum dianggap tidak penting karena bisa diselesaikan dengan kekuasaan, saat ini hukum tidak bisa diselesaikan dengan kekuasaan. Oleh karena itu ketika ada unit-unit yang memberikan masukan kepada direksi, orang hukum harus mengawalnya. "Orang hukum akan memberikan masukan agar tidak berbenturan dengan hukum," jelasnya.
Di samping hukum, sambung Hikmahanto, perusahaan-perusahaan yang telah go public (terbuka) dan BUMN juga harus memperhatikan tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). Memang banyak pendapat tentang GCG, tetapi yang harus diperhatikan yaitu interpretasi yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan ataupun kode etik. GCG adalah konsep perusahaan terhadap para stakeholders (pemegang kepentingan), sehingga perusahaan wajib akuntabel, responsible, dan transparan.
"Perusahaan yang memperhatikan GCG akan memiliki nilai tambah. Penerapan GCG harus dilakukan meskipun secara gradual dengan memperhatikan kondisi dari perusahaan," tegasnya.
Hikmahanto mengungkapkan ada perusahaan asuransi yang masuk pengadilan karena kesadaran hukum masyarakat yang mulai meningkat. Setidaknya ada tiga hal yang biasanya perusahaan asuransi dibawa ke pengadilan yakni penyampaian atau paparan yang berlebihan dari pihak agen, terkait investasi, dan perusahaan asuransi yang abal-abal. "Perusahaan asuransi abal-abal melakukan kegiatan asuransi tetapi tidak di bawah pengawasan OJK," tandasnya.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, Asuransi Jasindo berdiri pada konsep-konsep GCG sehingga menjadi perusahaan yang kompatibel seperti perusahaan internasional. Oleh karena itu harus ada komitmen untuk prinsip-prinsip GCG. "Jika ada pelanggaran segera dilaporkan sehingga perseroan menjadi bersih," paparnya.
Yunus mengungkapkan, dengan menerapkan prinsip GCG akan diketahui ada etika dan kejujuran, tidak akan melakukan penyimpangan peraturan, dan menolak gratifikasi. Selain itu tidak akan melakukan demi keuntungan pribadi. Oleh karena itu governance-nya atau SOP akan dilaksanakan secara konsisten agar tidak terjadi penyimpangan.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menambahkan, GCG sesuai Surat Edaran Kementerian BUMN: No SE 2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan KKN, dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Internal. Selain itu GCG juga sesuai SE Kementerian BUMN No. S-35/MBU/01/2020 tentang Implementasi Manajemen Antisuap di BUMN sebagai pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Oleh karena itu, sebagai bagian dari BUMN, perusahaan wajib hukumnya untuk menjadi pionir GCG. (OL-14)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved