Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH saat ini bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang atau RUU terkait keberadaan financial technology (fintech) lending di Indonesia guna penguatan sektor keuangan dalam negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Indonesia Fintech Summit 2021 secara virtual, Sabtu (11/12), menjelaskan, RUU tersebut membahas definisi dan ruang lingkup fintech, lalu badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan. "Dalam RUU ini juga dibahas koordinasi pengaturan pengawasan dan pengembangan fintech, perizinan, asosiasi fintech, dan perlindungan konsumen," ujarnya.
Pemerintah berharap dalam proses ini ada komunikasi yang intens untuk masukan dari para pelaku industri karena dianggap menjadi sangat penting karena untuk merumuskan RUU tersebut. "Kami terus memformulasikan policy yang terbaik dalam menghadapi perubahan teknologi yang begitu dinamis dan cepat," ucap Menkeu.
Dalam RUU tersebut, istilah fintech diusulkan akan berubah menjadi inovasi teknologi sektor keuangan sehingga bisa mencakup kegiatan yang luas dalam industri tersebut. Peranan fintech dan digital teknologi dalam mentransformasikan ekonomi Indonesia dianggap sangat penting oleh pemerintah. Sebagai pembuat regulasi, perlu dikembangkan kebijakan atau regulasi yang bisa terus memupuk potensi besar dari teknologi digital dan fintech.
Baca juga: Menkeu: Transaksi Uang Elektronik di RI Meningkat 100 Kali Lipat Sejak 2012
Berdasarkan dari data dari Google Trends, insight dari Temasek, dan analisis dari Bain & Company yang menyebut, nilai transaksi bruto digital di Tanah Air pada 2025 akan mencapai US$1,2 triliun. "Mari kita bersama-sama membangun fintech dan teknologi digital untuk memberi manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia dan mendukung transformasi ekonomi Indonesia agar makin produktif dan inovatif," tuturnya. (OL-14)
Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dan permintaan konsumen yang semakin beragam menyebabkan model layanan keuangan tradisional sudah tidak relevan bagi konsumen
Layanan fintech P2P lending memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana maupun berinvestasi. Bagaimana kiat agar manfaatnya optimal?
Karena rasa tidak aman tersebut pihak pelapor akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya.
WARGA di Kepulauan Seribu sudah bisa melakukan transaksi keuangan digital
PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech Indonesia adalah perusahaan fintech ilegal yang memiliki 76 karyawan, lengkap dengan HRD, supervisor dan debt collector.
Fintech Ilegal menerapkan biaya denda pembayaran Rp50 ribu per hari
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono angkat bicara tentang pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki anggaran untuk pemberian bantuan sosial
DPRD DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih sanggup menganggarkan bantuan sosial tahapan berikutnya
Dalam pelaksanaan distribusi bansos, Anies menerangkan kronologi apa saja yang dilakukan pihaknya dengan pemerintah pusat.
Kamis (6/5), Sri Mulyani menyebut Anies lepas tanggung jawab memberikan bansos kepada 1,1 juta KK di DKI Jakarta.
Ketua DPD DKI Partai Gerindra itu mencium aroma politik yang kental dalam kritik yang dilontarkan Menkeu Sri Mulyani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved