Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
DALAM tiga tahun terakhir, Kementerian Keuangan mengelola barang rampasan senilai Rp633,18 miliar. Jumlah itu berasal dari nilai barang rampasan yang dihibahkan ke pemerintah daerah Rp132,27 miliar dan nilai barang yang dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) ke Kementerian/Lembaga sebesar Rp500,91 miliar.
"Memang tidak banyak, belum banyak dilakukan hibah maupun PSP. Tapi pengembalian ke masyarakat ini tidak hanya melalui lelang, tapi bisa PSP ke K/L atau hibah ke pemda," ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi dalam diskusi secara daring, Jumat (10/12).
Baca juga: Pelatihan Vokasi Award 2021 Pacu Produktivitas di Tengah Pandemi
Dia menambahkan, perampasan barang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Oditurat Militer yang kemudian diserahkan pengelolaannya kepada Kementerian Keuangan setelah mendapatkan putusan kekuatan hukum yang tetap.
Dalam tiga tahun terakhir, setidaknya ada tiga K/L yang menerima barang rampasan negara dengan nilai tinggi. Pertama, Kejaksaan Agung yang menerima PSP barang rampasan terbesar, yakni senilai Rp203,1 miliar. Lalu terbesar kedua diterima oleh Kementerian Pertahanan Rp75,8 miliar dan ketiga yaitu Kementerian ATR/BPN sebesar Rp41,9 miliar.
Sedangkan pemerintah kota Yogyakarta menjadi pemda yang menerima hibah barang rampasan negara terbesar yakni Rp55,3 miliar. Kedua terbesar ialah pemerintah provinsi Bali senilai Rp46,7 miliar dan ketiga yakni pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta senilai Rp19,9 miliar.
Lebih jauh, Purnama mengungkapkan, belum lama ini pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Dalam aturan itu, pemerintah bisa menjual saham yang telah menjadi barang rampasan dan dapat pula diterapkan uang pengganti barang rampasan.
"Di sana ada beberapa perubahan dibandingkan PMK sebelumnya, di antaranya mengenai penglelolaan saham, kalau itu tidak laku, maka dapat diserahkan ke kemenkeu untuk dikelola. Lalu uang pengganti, bila diajukan lelang tidak laku dapat di PSP atau hibah," terang Purnama. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved