Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Guna membangkitkan kembali dunia pariwisata nasional, pemerintah pada Sabtu malam (4/12/2021), meluncurkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Skema Akreditasi CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety & Environment Sustainability) untuk sektor pariwisata.
Kegiatan launching ini dilakukan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Salahuddin Uno dan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)/Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kukuh S. Akhmad di Hutan Kota by Plataran, Jakarta.
Acara launching ini juga dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Parekraf Kemenko Kemaritiman dan Investasi Odo Manuhutu, serta para tamu undangan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam sambutannya, Menteri Parekraf Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan, sertifikasi CHSE merupakan hal yang sangat penting bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk memulihkan kepercayaan wisatawan serta menggeliatkan kembali aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif. Selain itu, untuk memberikan jaminan bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi standar dan protokol kesehatan.
"Dengan begitu, tingkat kesiapan pelaku usaha parekraf dalam operasionalnya di era adaptasi kebiasaan baru akan semakin besar. Sehingga, sertifikasi CHSE ini harus betul-betul menjadi gold standard dalam pelaksanaan pelayanan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Sandiaga.
Tahun 2020, kata dia, ada 6.776 pelaku usaha yang telah dilakukan audit CHSE, dengan 5.865 usaha di antaranya sudah tersertifikasi CHSE. Untuk tahun 2021 ini, ada 6.300 pelaku usaha yang telah diaudit dengan 6.121 yang sudah mendapat sertifikat CHSE.
"Namun, angka ini harus kita tingkatkan lagi dengan merangkul dunia usaha untuk ikut berpartisipasi. Sehingga jumlahnya dapat meningkat, mengingat ada 34 juta lapangan kerja yang harus kita selamatkan," tuturnya.
Untuk itu, menurut Sandi, standar CHSE yang dituangkan dalam Permen Perekraf/Barekraf No 13 tahun 2020 diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sertifikasi CHSE yang pada dua tahun terakhir dibiayai pemerintah, sekarang menjadi dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha pariwisata.
Bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN), kata Sandi, Kemenparekraf telah menyelesaikan rancangan skema sertifkasi untuk SNI CHSE Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata yang telah ditetapkan menjadi SNI CHSE oleh BSN.
SNI CHSE Bersifat Sukarela
Agar tidak memberatkan pelaku usaha, kata Menteri Sandiaga, CHSE untuk sektor pariwisata tetap bersifat voluntary atau bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha. Terdapat tiga skema SNI CHSE yang disiapkan. Pertama untuk usaha mikro dan kecil dengan deklarasi mandiri dapat menggunakan tanda atau logo Indonesia Care.
Jika sertifikasi menggunakan dukungan dana pemerintah, survailen dilakukan setiap tahun oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) serta dapat menggunakan tanda SNI CHSE selama tiga tahun dan untuk selanjutnya dilakukan resertifikasi.
Untuk usaha menengah dan usaha besar, secara mandiri melakukan sertifikasi melalui LSUP dan dapat menggunakan tanda Indonesia Care dan SNI CHSE. Survailen untuk usaha ini dilakukan setiap tahun selama tiga tahun untuk selanjutnya dilakukan resertifikasi. "Ketiga, pelaku usaha dapat tidak melakukan sertifikasi karena sertifikasi bersifat sukarela," kata Sandi.
Menurut Sandi, sertifikasi SNI CHSE ini dilakukan oleh pihak ketiga (lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN) dan dibangun sebagai sertifikasi berbasis market demand dengan penandaan tambahan (InDonesia Care) yang bersifat sukarela.
"Saya ucapkan terima kasih kepada BSN yang sudah memberikan dukungan dan menetapkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE sebagai platform untuk menjamin validity dan reliability melalui tanda 'Indonesia Care' yang diharapkan menjadi trade-mark pemulihan pariwisata RI di era new normal termasuk meningkatkan kepercayaan internasional," kata Sandiaga.
Sementara itu, Kepala BSN/Ketua KAN Kukuh S. Achmad menilai, sertifikasi SNI CHSE sangat tepat diterapkan secara sukarela. Upaya ini juga bisa mendorong pariwisata nasional untuk bangkit di masa pandemi.
Guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan menjamin kompetensi lembaga sertifikasi CHSE, BSN dan KAN dengan dikoordinasikan oleh Kemenko Kemaritiman dan Investasi memberikan dukungan kepada Kemen Parekraf. "Kami bergerak cepat dalam penyiapan infrastruktur sertifikasi CHSE ini," kata Kukuh.
Bersama pemangku kepentingan yang lain, BSN menyusun SNI dan skema akreditasi dan sertifikasi CHSE untuk sektor pariwisata. Pada November lalu terbit SNI 9042 Tahun 2021 tentang Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata. Penerapan SNI 9042 ini telah ditetapkan melalui Peraturan BSN Nomer 24 Tahun 2021.
"SNI ini disusun oleh komite teknis manajemen pariwisata yang beranggotakan perwakilan pemerintah, pelaku usaha, konsumen dan pakar," ujar Kepala BSN.
SNI CHSE ini juga digunakan sebagai acuan persyaratan oleh tempat penyelenggaraan pariwisata yang mencakup daerah pariwisata, fasilitas pariwisata, kawasan pariwisata, destinasi pariwisata, dan pengelola pendukung kegiatan pariwisata. (*/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved