Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Tawarkan 8 Blok Migas dalam Lelang Tahap II 2021

Insi Nantika Jelita
29/11/2021 11:25
Pemerintah Tawarkan 8 Blok Migas dalam Lelang Tahap II 2021
Potret ekplorasi minyak bumi yang dilakukan Saka Energi di Blok Pangkah, Jawa Timur.(Antara )

Pemerintah membuka lelang wilayah kerja (WK) atau blok minyak dan gas tahap II 2021. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menuturkan, ada delapan WK yang ditawarkan ke investor.

Satu blok migas akan dieksploitasi dengan mekanisme penawaran langsung, tiga WK akan dieksplorasi dengan mekanisme penawaran langsung dan empat lainnya dengan mekanisme reguler. "Pertama ada wilayah Bertak Pijar Puyuh di Daratan Sumatera Selatan dengan workover 5 sumur" kata Tutukan dalam acara 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021), Nusa Dua, Bali, Senin (29/11).

Berikutnya ada WK North Ketapang di daratan dan lepas Pantai Jawa Timur dengan luas 3.121,4 km2. Kemudian WK Agung I di lepas Pantai Bali dan Jawa Timur dengan luas 6.656,73 km2. Blok migas Agung II di lepas Pantai Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur 7.969,84 km2. WK tersebut merupakan eksploitasi yang dilelang melalui mekanisme penawaran langsung.

Selanjutnya ada empat blok migas eksplorasi yang ditawarkan dengan mekanisme reguler. Pertama Blok WK West Palmerah di daratan Sumatera Selatan dan Jambi dengan luas 566,3 km2 dan lainnya.

Kedua adalah blok Paus di lepas pantai Natuna dengan luas 8.214 Km2. Berikutnya blok Maratua II di daratan dan lepas pantai Kalimantan utara memiliki luas 5.333,33 Km2 dan Blok Maratu II. Blok WK terakhir ialah blok Karaeng di daratan lepas pantai Sulawesi Selatan dengan luas 6.845,36 Km2.

"Ada penentuan term and condition lelang kali ini, yakni signature bonus terbuka untuk ditawar, penerapan harga DMO 100% selama kontrak dan memberikan fleksibilitas bentuk kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split)," pungkasnya. (OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya