Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kenaikan UMP 1,09% Tidak Ada Artinya bagi Buruh

Insi Nantika Jelita
20/11/2021 19:28
Kenaikan UMP 1,09% Tidak Ada Artinya bagi Buruh
Sejumlah buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, kemarin.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PAKAR ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi berpendapat, dengan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 sebesar 1,09%, tidak bisa mensejahterakan kehidupan pekerja atau buruh.

Dia mencontohkan, jika UMP di Jakarta dikisaran Rp4,5 juta, berarti ada kenaikan Rp45-50 ribu untuk per bulannya. "Apa artinya itu bagi kesejahteraan masyarakat, apa bisa meningkatkan daya beli dengan Rp50 ribu? Sedangkan selama pandemi, daya beli masyarakat rendah. Kenaikan 1,09% itu implikasinya bagi kesejahteraan masyarakat dipertanyakan," terangnya kepada Media Indonesia, Sabtu (20/11).

Tadjuddin mempertanyakan keputusan Kementerian Ketanagakerjaan atas putusan tersebut. Pasalnya, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perhitungan UMP didasari oleh variabel pertumbuhan ekonomi (inflasi) dan ketenagakerjaan, yaitu meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

"Ini bagaimana perhitungannya, harus transparan lah. Kalau dimasukan variabel dari UU Cipta Kerja itu enggak bisa didapatkan di angka 1,09%. Tujuan upah minimum itu supaya pekerja tidak jatuh miskin, perhitungan dasarnya garis kemiskinan. Ini tiba-tiba 1,09%," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Minta Pertamina Turunkan Impor Minyak

Pakar ketenagakerjaan dari UGM ini enggan berspekulasi bahwa keputusan Kemnaker ini cenderung memihak ke pengusaha ketimbang kebutuhan para buruh. Dia menegaskan, bahwa kenaikan UMP tahun depan tidak realistis.

"Tujuan utama membuat upah minimum itu adalah sebagai pengaman sosial kepada para pekerja agar mereka tetap dalam hidup layak. Jadi yang realistis saja ini apakah bisa mensejahterakan pekerja?" bilangnya.

Selain itu, Tadjuddin menuturkan, adanya demo dari serikat buruh akibat tidak menerima keputusan pemerintah terkait kenaikan UMP, akan berdampak menurunnya minat investasi di Tanah Air, akibat kondisi politik yang tak stabil.

"Demo buruh itu membuat investor tidak masuk. Siapa yang rugi? Bukan hanya pemerintah yang rugi, tapi masyarakat juga. Angka pengangguran tidak bisa diatasi, karena investasi mandek," pungkasnya.

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers Jumat (19/11) menegaskan, mogok nasional yang melibatkan dua juta buruh akan dikerahkan pada 6-8 Desember 2021.

"Kami akan mogok nasional serempak dari 60 federasi buruh nasional. Aksi ini meluas di 30 provinsi, lebih dari 150 kabupaten/kota yang melibatkan ratusan ribu pabrik dengan diikuti dua juta orang," serunya.

Ada dua tuntutan yang dibawa oleh para buruh tersebut dalam mogok nasional, yakni meminta pemerintah menaikkan UMP sebesar 7-10% dan mendesak Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketanagakerjaan. Lokasi sasaran unjuk rasa ini ialah pada pabrik dan kantor pemerintahan daerah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik