Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Koperasi dan UKM menyatakan sampai dengan November 2021, sudah ada sebanyak 16.835 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya, pencapaian ini telah memenuhi target sebelumnya yakni penerbitan 5.000 NIB bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
"Capaian ini juga berkat relawan Garda Transfumi yang memfasilitasi pendampingan dan sosialisasi penerbitan NIB yang dapat diakses oleh UMK seluruh Indonesia secara gratis sampai penerbitan NIB melalui aplikasi OSS-RBA dari BKPM," ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (17/11).
Eddy menambahkan, Kemenkop UKM juga memberikan Pengganti Biaya Kepengurusan fasilitasi sertifikasi dengan jumlah alokasi terbatas yang memenuhi persyaratan bagi usaha mikro.
Persyaratan tersebut di antaranya pembiayaan pengujian produk di labotarium sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh Izin Edar MD.
Baca juga: Kemenkop UKM Ancam Hapus NIK Koperasi yang Lakukan Praktik Pinjol Ilegal
Kemudian, pembiayaan dalam mengurus Jaminan Produk Halal, pembiayaan pendaftaran Hak Merek Dagang, serta fasilitasi kegiatan pertemuan penyuluhan keamanan pangan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh SPP-IRT.
"Melalui program-program tersebut, diharapkan dapat mendorong pengembangan usaha mikro, utamanya untuk mempertahankan usaha di tengah pandemi covid-19," tegas Eddy.
Selain itu, Eddy juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama pihak terkait dalam rangka mendukung pendampingan dan kemudahan usaha bagi UMKM.
Nota kesepahaman pertama dilakukan dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Nomor: 11/KB/M.KUMKM/VI/2021 dan Nomor:KS.01.01.1.2.06.21.06 tanggal 22 Juni 2021 tentang Pemberdayaan KUMKM di Bidang Obat Tradisional, Kosmetik dan Pangan Olahan.
Kedua ialah nota kesepahaman bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor: 22/KB/M.KUKM/X/2021 dan Nomor: NK/35/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas Fungsi. (A-2)
Sepanjang April 2025, Bea Cukai hadir di Banten, Bandung, dan Bali untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, termasuk pelaku industri kecil menengah (IKM).
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Ikhwan Primanda mendorong perusahaan-perusahaan rintisan (startup) membantu industri kecil naik kelas menjadi industri menengah dengan penggunaan teknologi
Inovasi merupakan kunci utama bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Jabar untuk naik kelas.
Pemerintah dituntut solutif dan tak sekadar meminta industri kecil menengah (IKM) masuk ke ekosistem kendaraan listrik. Apalagi IKM dalam negeri telah banyak melakukan terobosan.
Perluasan kerja sama dengan PT Pos Indonesia menjadi strategi bagi Kemenkop UKM untuk mengimbangi maraknya toko-toko atau ritel modern yang berpotensi mematikan usaha UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus berupaya memberikan program-program unggulan kepada wirausahawan sebagai bentuk dukungan.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan salah satu syarat Indonesia menjadi negara maju adalah rasio wirausaha mencapai 4% dari jumlah angkatan kerja.
Pengembangan kapasitas SDM adalah kunci untuk mewujudkan UMKM yang berdaya saing dan mandiri.
Kata Teten, kampus diajak bekerja sama sebagai upaya untuk menjadikan civitas akademika ini sebagai pabrik wirausaha guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Penurunan jumlah koperasi karena Kemenkop UKM fokus terhadap pembenahan kualitas koperasi, khususnya koperasi sektor riil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved