16.835 Nomor Induk Berusaha untuk Pelaku UKM telah Terbit, Apa Kegunaannya?

Despian Nurhidayat
17/11/2021 22:04
 16.835 Nomor Induk Berusaha untuk Pelaku UKM telah Terbit, Apa Kegunaannya?
Pedagang menata berbagai jenis produk kerajinan khas Aceh untuk suvenir di lokasi wisata tsunami Desa Punge Blang Cut, Banda Aceh, Aceh.(ANTARA/AMPELSA)

KEMENTERIAN Koperasi dan UKM menyatakan sampai dengan November 2021, sudah ada sebanyak 16.835 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya, pencapaian ini telah memenuhi target sebelumnya yakni penerbitan 5.000 NIB bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

"Capaian ini juga berkat relawan Garda Transfumi yang memfasilitasi pendampingan dan sosialisasi penerbitan NIB yang dapat diakses oleh UMK seluruh Indonesia secara gratis sampai penerbitan NIB melalui aplikasi OSS-RBA dari BKPM," ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (17/11).

Eddy menambahkan, Kemenkop UKM juga memberikan Pengganti Biaya Kepengurusan fasilitasi sertifikasi dengan jumlah alokasi terbatas yang memenuhi persyaratan bagi usaha mikro.

Persyaratan tersebut di antaranya pembiayaan pengujian produk di labotarium sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh Izin Edar MD.

Baca juga: Kemenkop UKM Ancam Hapus NIK Koperasi yang Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Kemudian, pembiayaan dalam mengurus Jaminan Produk Halal, pembiayaan pendaftaran Hak Merek Dagang, serta fasilitasi kegiatan pertemuan penyuluhan keamanan pangan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh SPP-IRT.

"Melalui program-program tersebut, diharapkan dapat mendorong pengembangan usaha mikro,  utamanya untuk mempertahankan usaha di tengah pandemi covid-19," tegas Eddy.

Selain itu, Eddy juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama pihak terkait dalam rangka mendukung pendampingan dan kemudahan usaha bagi UMKM.

Nota kesepahaman pertama dilakukan dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Nomor: 11/KB/M.KUMKM/VI/2021 dan Nomor:KS.01.01.1.2.06.21.06 tanggal 22 Juni 2021 tentang Pemberdayaan KUMKM di Bidang Obat Tradisional, Kosmetik dan Pangan Olahan.

Kedua ialah nota kesepahaman bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor: 22/KB/M.KUKM/X/2021 dan Nomor: NK/35/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas Fungsi. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya