Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
SETELAH lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari My Indo Airlines, kini PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) kembali menerima gugatan dari perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan jasa IT, Mitra Buana Koorporindo.
Perusahaan itu mengajukan gugatan PKPU ke Garuda dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, (22/10).
Baca juga: Terima SMS Penawaran Pinjol, OJK: Sudah Pasti Ilegal!
"Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon terhadap termohon PKPU atau PT Garuda Indonesia," bunyai salah satu petitum gugatan dikutip dari situs PN Jakarta Pusat, Minggu (24/10).
Dalam laman Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status perkara tersebut memasuki tahapan penunjukkan juru sita. Tidak didetailkan secara rinci gugatan dari Mitra Buana Koorporindo tersebut.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra menyatakan, masih menunggu salinan resmi surat gugatan itu dari PN Jakarta Pusat. "Tunggu resmi dari pengadilan ya," ucapnya kepada wartawan.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah menolak pengajuan PKPU oleh My Indo Airlines (MYIA) selaku kreditur kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, pada Kamis (21/10). MYIA mengajukan gugatan PKPU atas klaim kurang dari US$ 700.539 yang berkaitan dengan kesepakatan kargo 2019.
"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya," kata Irfan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/10). (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved