Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Pelaku Industri Pinjaman Online Harus Patuhi Hukum

Mediaindonesia.com
19/10/2021 20:08
Pelaku Industri Pinjaman Online Harus Patuhi Hukum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(Antara)

PARA pelaku industri pinjaman online harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam melaksanakan aktivitas usaha mereka.

Direktur One Hope Irwan Wirawan mengatakan, perilaku pihak-pihak tertentu yang cenderung bertentangan dengan ketentuan hukum membuat industri ini menjadi perhatian banyak pihak.

Baca juga: BI Revisi Perkiraan Pertumbuhan Ekonomi Global, Pemulihan Ekonomi Eropa jadi Sinyalemen 

"Kepatuhan para pelaku industri pinjaman online terhadap ketentuan hukum yang berlaku sangatlah penting," ujar Irwan dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Dia menjelaskan, kehadiran peer to peer lending sejatinya diperlukan untuk memberi kontribusi positif terhadap indeks inklusi keuangan di masyarakat serta menjadi solusi bagi sebagian besar masyarakat yang tergolong non-bankable.

"Terutama kaum pekerja Indonesia dan perempuan produktif dengan cara memberikan akses permintaan pinjaman yang cepat, mudah, dan terjangkau,” imbuh Irwan.

Menurut dia, segmen tersebut di atas perlu digarap dengan baik dengan tetap patuh pada aturan yang ditetapkan pemerintah. Untuk diketahui, One Hope ialah peer to peer lending yang berada di bawah bendera PT Teknologi Indonesia Sentosa.

One Hope tidak sedang menyalurkan pinjaman karena masih berfokus pada penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pengguna sebagaimana yang diperintahkan oleh OJK. 

"Kami pun berjalan tetap pada garis yang ditetapkan tersebut,” cetusnya. (RO/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya