Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEMEMTERIAN Koperasi dan UKM maupun parlemen mengapresiasi upaya penyelesaian kewajiban oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di tengah pandemi covid-19. KSP dinilai bisa menjadi acuan menyelesaikan persoalan lewat pengadilan dan pendirinya mau membantu pengurus menyelesaikan kewajibannya memenuhi putusan pengadilan.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mendorong koperasi bermasalah agar komitmen untuk mematuhi putusan pengadilan. Misalnya pada kasus KSP Indosurya, koperasi wajib melanjutkan proses pelunasan cicilan kepada anggota sesuai putusan homologasi PKPU yang sudah disepakati dan diputuskan pengadilan pada Desember 2020.
Di lain sisi, Zabadi mengapresiasi kepada koperasi yang terus berupaya menyelesaikan tanggung jawabnya terlebih di tengah kondisi sulit akibat pandemi. Komitmen koperasi tersebut tidak hanya kembali membangun citra baik koperasi yang bermasalah, namun juga citra koperasi secara umum. “Sehingga, kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi secara bertahap akan meningkat,” kata Zabadi, Kamis (15/10).
Menurut dia, pandemi COVID-19 sangat berdampak pada tergerusnya modal kerja, penurunan aset, serta likuiditas koperasi, dengan permasalahan utama yang dihadapi yakni permodalan (47 persen), penurunan penjualan (35 persen), dan produksi terhambat (8 persen). Hal itu berdasarkan Survei Kemenkop dan UKM pada 2020.
“Saya telah membentuk tim-tim khusus untuk monitoring kasus dan pembinaan koperasi bermasalah tersebut,” ujarnya.
Ekonom INDEF, Eko Listiyanto berpendapat senada. Menurutnya, dalam penyelesaian kewajiban pengurus koperasi, perlu dilihat juga kemampuan, dan sampai seberapa lama koperasi berkomitmen terhadap bayaran cicilan kepada ribuan anggotanya. "Kalau terus dilaksanakan, saya rasa ini menjadi sebuah langkah baik, dan patut dicontoh oleh koperasi lain. Karena kalau sudah kena kasus banyak yang pada kabur, yang kecil-kecil terutama. Tapi Indosurya tidak kecil ya, saya bilang ukuran koperasinya, karena punya gedung yang besar," ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus KSP Indosurya, beritikad baik dari awal karwna terlihat pengurus mematuhi putusan pengadilan. Ia menilai koperasi lain bisa melakukan hal sama. Sebab, kasus KSP Indosurya, menunjukkan bahwa dengan situasi pandemi ternyata tetap patuh terhadap aturan yang berlaku.
Eko menambahkan, semua bidang terkena dampak pandemi covid termasuk koperasi khususnya berada sektor simpan pinjam. Kondusi ini disebabkan sektor riilnya terpengaruh. Umumnya masyarakat menengah kebawah yang pinjam koperasi berdampak pandemi ya implikasinya kepada mereka. "Istilahnya kepada continuity dari cicilan terkendala karena terjadi berbagai aspek. Ini problem di industri keuangan yang sama ya, tapi koperasi tantangannya lebih berat," tandansya.
Sementara, Anggota Komisi VI Achmad Baidowi menilai perlu adanya penyehatan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia. "Banyak juga koperasi yang benar seperti koperasi BMT NU di Jawa timur yang benar menjalankan fungsi-fungsi koperasi sebagai organisasi simpan pinjam. Koperasi yang bagus begini harus dirawat terus dipupuk oleh pemerintah," ujar Baidowi.
Terkait KSP Indosurya, ia berharap iktikad baik koperasi yang menghadapi masalah, apalagi ada putusan hukum dijalankan. “Tentu kami menyampaikan apresiasi apabila ada koperasi yang bertanggung jawab seperti itu. Namun apresiasi saja tidak cukup tanpa dibuktikan oleh langkah-langkah yang baik," ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, beberapa pakar hukum juga menyoroti berbagai serangan mendeskriditkan KSP Indosurya dan pendirinya lewat media dan media sosial. Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mendorong pihak KSP Indosurya dapat melaporkan dan mengadukan pihak- pihak tersebut kepada pihak kepolisian.
Hal sama diuraikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago dan pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Mereka menekankan, seorang yang menyandang tersangka sekalipun juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dari penyerangan terhadap diri dan keluarga dalam bentuk apapun.
Faisal Santiago juga menilai, serangan-serangan itu justru menggangu kesepakatan perdamaian dalam homologasi yang ditetapkan pengadilan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KSP Indosurya tetap berupaya menjalankan putusan Pengadilan Niaga terkait homologasi untuk membayar cicilan kepada dana anggota yang berjumlah mencapai kurang lebih 5.000 anggota. Hingga Oktober 2021, Pengurus KSP Indosurya menegaskan, pembayaran masih dilakukan dengan baik sebagai bukti komitmen melaksanakan perintah hakim tersebut meski pandemi menambah berat beban pengurus KSP.
Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan. Putusan tersebut sudah inkracht dan menetapkan Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). (Ant/OL-8)
SINERGI yang baik antara koperasi dan pemerintah diyakini dapat menciptakan ekosistem ekonomi kerakyatan yang tangguh.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia dirancang untuk mengatasi berbagai masalah struktural di desa-desa.
Hari Koperasi Nasional yang ke-78 nanti merupakan kebangkitan pergerakan koperasi ke depan.
Dalam buku tersebut tercatat 300 koperasi besar di Indonesia, dengan total aset mencapai Rp96,53 triliun atau 35,08% dari total aset koperasi nasional.
Dari aset semula Rp20 miliaran pada 2023, saat ini Koperasi Kana melampaui angka Rp100 miliaran pada tahun buku 2024.
Peluncuran buku berjudul 100 Koperasi Besar Indonesia digelar di Trans Hotel Seminyak Bali pada Kamis (19/6).
Perluasan kerja sama dengan PT Pos Indonesia menjadi strategi bagi Kemenkop UKM untuk mengimbangi maraknya toko-toko atau ritel modern yang berpotensi mematikan usaha UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus berupaya memberikan program-program unggulan kepada wirausahawan sebagai bentuk dukungan.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan salah satu syarat Indonesia menjadi negara maju adalah rasio wirausaha mencapai 4% dari jumlah angkatan kerja.
Pengembangan kapasitas SDM adalah kunci untuk mewujudkan UMKM yang berdaya saing dan mandiri.
Kata Teten, kampus diajak bekerja sama sebagai upaya untuk menjadikan civitas akademika ini sebagai pabrik wirausaha guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Penurunan jumlah koperasi karena Kemenkop UKM fokus terhadap pembenahan kualitas koperasi, khususnya koperasi sektor riil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved