Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA tahun silam OJK melakukan pembubaran dan likudasi terhadap 6 produk Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) karena terbukti melakukan berbagai macam pelanggaran terhadap UU dan POJK.
Sekarang nilai aktiva bersih (NAB) produknya turun tajam menjadi kurang dari 1% jika dibandingkan dengan NAB pada saat pembubaran di tanggal 25 November 2019.
Saat ini besarannya adalah
Reksa Dana Minna Padi Keraton II : Rp 37,- / Unit Penyertaan
Reksa Dana Minna Padi Property Plus : Rp 8,- / Unit Penyertaan
Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham : Rp 67,- / Unit Penyertaan
Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham : Rp 102,- / Unit Penyertaan
Nilai tersebut jauh berbeda dengan NAB yang seharusnya dibagikan kepada nasabah yaitu pada tanggal 25 November 2019 yang lalu sebagai berikut:
Reksa Dana Minna Padi Keraton II : Rp 1.268,36 / Unit Penyertaan
Reksa Dana Minna Padi Property Plus : Rp 1.146,35 / Unit Penyertaan
Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham : Rp 1.150,82 / Unit Penyertaan
Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham : Rp 942,35 / Unit Penyertaan
Melalui surat edarannya, MPAM meminta para nasabah untuk menandatangani dan nantinya akan diajukan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan agar MPAM dapat melakukan pembayaran kepada para nasabah.
Padahal pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh MPAM kepada para nasabahnya harus dengan menggunakan NAB pada saat pembubaran yaitu pada tanggal 25 November 2019 yang lalu.
"Sudah tertulis jelas bahwa MPAM harus membayar para nasabahnya dengan menggunakan NAB pada saat pembubaran yaitu pada tanggal 25 November 2019, lalu mengapa MPAM malah mengeluarkan surat edaran yang nilainya hanya tersisa 1% dari NAB pada saat pembubaran dan meminta nasabah untuk menandatanganinya? Hal ini sudah bertentangan dengan POJK yang dibuat oleh OJK sendiri yang seharusnya digunakan untuk melindungi para nasabah," ujar Yenti salah seorang nasabah.
Tidak hanya POJK saja, dalam pembubaran dan likudasi ini MPAM pun harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu undang-undangnya adalah UndangUndang no. 8 Tahun 1995 pasal 27 tentang pasar modal yang menjelaskan bahwa manajer investasi wajib bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.
Dalam hal ini, MPAM harus bertanggung jawab penuh atas kerugian para nasabahnya sebagai akibat dari berbagai macam pelanggaran yang telah dilakukan oleh MPAM. Dengan adanya UU no. 8 Tahun 1995 dan POJK No. 23/POJK.04/2016, para nasabah sangat berharap agar UU dan Peraturan yang dibuat oleh OJK sendiri itu benar-benar dijalankan demi melindungi nasabah yang menjadi korban atas berbagai macam pelanggaran yang telah dilakukan oleh MPAM.
"Sudah 2 tahun para nasabah menunggu tanpa adanya kepastian dan
tindakan yang tegas dari pemerintah agar masalah ini dapat selesai sesuai dengan aturan dan undang-undang, bukan dengan kesemena-menaan yang selalu dilakukan oleh MPAM," ujarnya. (RO/E-1)
DI tengah dinamika pasar global dan domestik yang tidak menentu, investor dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara risiko dan peluang.
OJK bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi mengintegrasikan sistem perizinan dan pendaftaran reksa dana untuk meningkatkan efisiensi administrasi di pasar modal.
Indonesia berada di ambang peluncuran instrumen investasi syariah baru yang diprediksi mengubah lanskap ekosistem emas nasional: Reksa Dana Bursa (RDB) Emas Syariah perdana.
STAR Asset Management (STAR AM) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Sinarmas terkait penyediaan fasilitas kredit bagi produk Reksa Dana STAR Stable Income Fund.
IIM terus memperluas cakupan dan pendalaman manfaat program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan dampak sosial berkelanjutan.
Pergeseran Perspektif Gen Z Pengaruhi Keputusan Berinvestasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved