Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dua Tahun Lalu Dibubarkan, Kini Nilai NAB Reksadana Minna Padi hanya Tersisa 1 %

Mediaindonesia.com
02/10/2021 12:04
Dua Tahun Lalu Dibubarkan, Kini Nilai NAB Reksadana Minna Padi hanya Tersisa 1 %
Nasabah mengeluhkan NAB reksa dana Minna Padi yang tersisa hanya 1%(Antara/Rosa Panggabean)


DUA  tahun silam OJK melakukan pembubaran dan likudasi terhadap 6 produk Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) karena terbukti melakukan berbagai macam pelanggaran terhadap UU dan POJK.

Sekarang nilai aktiva bersih (NAB) produknya turun tajam menjadi kurang dari 1% jika dibandingkan dengan NAB pada saat pembubaran di tanggal 25 November 2019. 

Saat ini besarannya adalah 

Reksa Dana Minna Padi Keraton II : Rp 37,- / Unit Penyertaan
Reksa Dana Minna Padi Property Plus : Rp 8,- / Unit Penyertaan
Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham : Rp 67,- / Unit Penyertaan
Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham : Rp 102,- / Unit Penyertaan

Nilai tersebut jauh berbeda dengan NAB yang seharusnya dibagikan kepada nasabah yaitu pada tanggal 25 November 2019 yang lalu sebagai berikut:

Reksa Dana Minna Padi Keraton II : Rp 1.268,36 / Unit Penyertaan
Reksa Dana Minna Padi Property Plus : Rp 1.146,35 / Unit Penyertaan
Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham : Rp 1.150,82 / Unit Penyertaan
Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham : Rp 942,35 / Unit Penyertaan

Melalui surat edarannya,  MPAM  meminta para nasabah untuk menandatangani dan nantinya akan diajukan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan agar MPAM dapat melakukan pembayaran kepada para nasabah. 

Padahal pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh MPAM kepada para nasabahnya harus dengan menggunakan NAB pada saat pembubaran yaitu pada tanggal 25 November 2019 yang lalu.

"Sudah tertulis jelas bahwa MPAM harus membayar para nasabahnya dengan menggunakan NAB pada saat pembubaran yaitu pada tanggal 25 November 2019, lalu mengapa MPAM malah mengeluarkan surat edaran yang nilainya hanya tersisa 1% dari NAB pada saat pembubaran dan meminta nasabah untuk menandatanganinya? Hal ini sudah bertentangan dengan POJK yang dibuat oleh OJK sendiri yang seharusnya digunakan untuk melindungi para nasabah," ujar Yenti salah seorang nasabah.

Tidak hanya POJK saja, dalam pembubaran dan likudasi ini MPAM pun harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu undang-undangnya adalah UndangUndang no. 8 Tahun 1995 pasal 27 tentang pasar modal yang menjelaskan bahwa manajer investasi wajib bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.

Dalam hal ini, MPAM harus bertanggung jawab penuh atas kerugian para nasabahnya sebagai akibat dari berbagai macam pelanggaran yang telah dilakukan oleh MPAM. Dengan adanya UU no. 8 Tahun 1995 dan POJK No. 23/POJK.04/2016, para nasabah sangat berharap agar UU dan Peraturan yang dibuat oleh OJK sendiri itu benar-benar dijalankan demi melindungi nasabah yang menjadi korban atas berbagai macam pelanggaran yang telah dilakukan oleh MPAM. 

"Sudah 2 tahun para nasabah menunggu tanpa adanya kepastian dan
tindakan yang tegas dari pemerintah agar masalah ini dapat selesai sesuai dengan aturan dan undang-undang, bukan dengan kesemena-menaan yang selalu dilakukan oleh MPAM," ujarnya. (RO/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya