Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DIREKTUR Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membeberkan, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih marak terjadi. Meski tidak menyebutkan contoh kasus, dia mengatakan aktivitas terlarang itu disebabkan ulah oknum pejabat hingga para aparat.
Dia pun menegaskan, PETI bukan termasuk ke dalam klasifikasi pertambangan rakyat karena tidak pernah mengikuti regulasi yang sudah diatur oleh pemerintah. Bahkan keberadaan aktivitas ilegal itu dinilai telah melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Mengapa PETI terus menjamur? Salah satunya adalah kesalahan kita semua. Kita semua berkontribusi dalam kesalahan ini, termasuk petugas-petugas, aparat-aparat, pejabat-pejabat yang seharusnya berperan dalam meniadakan PETI malah terlibat," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (27/9).
Ridwan melanjutkan, PETI dianggap melanggar UUD 1945 lantaran tidak sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3. Bahkan para pelaku PETI dinilai merugikan negara lantaran tidak membayar pajak, royalti hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga : Labuan Bajo Ekspor Daun Kelor Bubuk ke Hong Kong dan Singapura
Dia mengatakan, aktivitas pertambangan legal rakyat telah memiliki regulasi yang sudah jelas. Sementara PETI dikatakan tidak mengikuti regulasi yang ada dan tata kelola yang baik serta dianggap bisa membahayakan dan merusak lingkungan.
"PETI adalah sebuahan keserakahan, jauh dari semangat (UUD) ini. PETI dikuasai oleh sekelompok orang dan pemodal-pemodal besar. Banyak sekali luas," ucapnya.
Demi menciptakan iklim pertambangan yang berkelanjutan, pemerintah mengajak generasi muda untuk terlibat aktif menciptakan pertambangan yang sesuai good governance.
"Untuk itu, saya mengajak kaum milenial untuk menjadi motor gerakan memberantas PETI, karena PETI merugikan negara, merusak lingkungan, dan merusak masa depan kita bersama," tandas Ridwan. (OL-7)
Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah
Dirjen Migas KESDM Tutuka Ariadji bersama direksi Pertamina Patra Niaga meninjau langsung sarana dan fasilitas operasional, serta memastikan pasokan energi dalam kondisi aman.
Anggota Komisi VII DPR RI Nurzahedi mengungkapkan program BPBL adalah upaya pemerintah memastikan masyarakat mendapatkan listrik sehingga berdampak positif pada berbagai bidang.
Hingga triwulan III 2023, rasio elektrifikasi (RE), yakni perbandingan jumlah rumah tangga yang berlistrik dengan total rumah tangga se-Indonesia, mencapai 99,74%.
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menyampaikan beberapa rekomendasi terkait aktivitas Gunung Marapi pada Minggu (3/12).
Kebutuhan energi di Indonesia bakal terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk yang diprediksi mencapai 330 juta pada 2060
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
PADA 2024 pemerintah gagal membawa masuk investasi sebesar Rp1.500 triliun. Aturan yang tumpang tindih hingga bertumpuknya perizinan disebut menjadi faktor yang mempengaruhi.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved