Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Menaker Ida Terus Bekerja untuk Kesejahteraan Pekerja dan Kelangsungan Berusaha

Mediaindonesia.com
13/9/2021 15:46
Menaker Ida Terus Bekerja untuk Kesejahteraan Pekerja dan Kelangsungan Berusaha
Menaker Ida Dialog dengan Pekerja Penerima BSU(DOK KEMENAKER)

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyaksikan secara langsung pembukaan dan aktivasi reke­ning secara kolektif bagi penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun ini untuk pekerja/buruh PT Perusahaan Industri Ceres, Dayeuhkolot, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/9).

Pembukaan rekening baru secara kolektif (burekol) ditujukan bagi pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, tetapi belum memiliki rekening di Bank Himbara.

“Saya baru saja menyaksikan pekerja di PT Ceres yang menerima BSU. Tadi saya melihat langsung dan sudah dilihat uangnya (diterima pekerja). Dan ini masuk kate­gori penyaluran dengan burekol,” ujar Menaker.

Ida menyatakan, pekerja/buruh di PT Perusahaan Industri Ceres mendapatkan BSU karena memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 16/2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.

Sambutan Menaker di hadapan para pelaku industri pariwisata dan perhotelan serta seniman.


Ia menambahkan, BSU tahap I dan II disalurkan secara langsung kepada pekerja/buruh yang sudah memiliki rekening di Bank Himbara. Adapun untuk tahap III, IV, dan V, BSU diberikan kepada pekerja/buruh dengan cara burekol karena mereka belum memiliki reke­ning Bank Himbara. “Nah sekarang sudah tahap III. Di sini, di perusahaan Ceres ini (pekerja/buruh) dibukakan rekening Bank Mandiri,” ucapnya.

Ida mengemukakan, hingga hari ini, total BSU 2021 telah disalurkan kepada 3.257.376 pekerja/buruh di seluruh Indonesia. Khusus untuk Jabar, katanya, BSU sudah disalurkan kepada 608.820 pekerja/buruh. “Jadi cukup banyak pekerja di Jabar ini yang menerima BSU,” ujarnya.

Ditambahkan pula bahwa hingga kini BSU 2021 tidak ada kendala dalam proses penya­lurannya. Hal itu karena pihaknya telah mengambil pengalaman dari BSU tahun lalu data dari BPJS sudah divalidasi.
“Data dari BPJS Ketenagakerjaan sudah rapi, divalidasi dan diserahkan kepada kami untuk cek dan recheck sesuai dengan Permenaker,” ucapnya.

Menaker Ida terus fokus bekerja dalam penguatan dan perlindung­an ekonomi pekerja, membantu pengusaha walau dalam keadaan sulit karena pandemi covid-19 agar mereka tetap bisa menghasilkan barang dan jasa sehingga secara makro pertumbuhan ekonomi bisa berjalan.

Keesokan harinya, Menaker dan rombongan menyambangi para pekerja Warung Nasi Ibu Imas yang menjadi penerima BSU. “Alhamdulillah saya hari ini sarapan di Warung Nasi Ibu Imas. Nah, para pegawai warung Ibu Imas ini sudah menjadi peserta BPJS Ketenaga­kerjaan dan berhak mendapatkan BSU,” ucap Ida, Sabtu (11/9) pagi.

Ia mengatakan, para pekerja Warung Nasi Ibu Imas mendapatkan program BSU selama dua tahun berturut-turut, yakni 2020 dan 2021. Menurutnya, Warung Nasi Ibu Imas merupakan salah satu kelompok usaha yang terdampak pandemi co­vid-19. Warung nasi yang memiliki ratusan pegawai ini sempat menutup dan merumahkan sementara para pekerjanya.

“Dua bulan lebih ketika PPKM diberlakukan, warung ini tutup, tentu para pekerjanya berkurang pendapatannya. Alhamdulillah pemerintah datang memberikan bantuan subsidi kepada para pekerja,” ucapnya.

Dalam kunjungan kerjanya ke Bandung, Menaker Ida juga berdialog dengan para pekerja pariwisata dan seniman yang terdampak pandemi. Ia meng­ajak pekerja informal (pekerja bukan penerima upah) untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenaga­kerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

Menaker menyatakan bahwa jumlah pekerja informal jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.

“Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan. Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59%, hampir 60% itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40%-an,” ­ungkapnya.

Dalam melaksanakan ke­giatan-kegiatannya, Kemnaker selalu menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. (RO/S2-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya