Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta jumlah dana desa du 2022 tidak mengalami penurunan, yakni tetap dengan nilai Rp72 triliun.
Pihaknya menyebut, wacana penurunan jumlah anggaran untuk dana desa dari Rp72 triliun pada 2021 menjadi Rp68 triliun pada 2022 ini, masih menjadi pembahasan di DPR RI.
Baca juga: Respons Tantangan Global, Mentan: Pertanian Tak Pernah Ingkar Janji
“Kita berharap (jumlah dana desa di 2022) kembali ke Rp72 triliun," kata Halim dalam keterangannya, Rabu (8/9).
Dia membeberkan, rencana pemotongan anggaran dana desa dilakukan untuk refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 dalam negeri, yang mana semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diminta hal serupa.
“Mudah-mudahan wacana ini nanti tidak muncul benaran. Sehingga tetap kembali, paling tidak tetap Rp72 Triliun untuk desa dengan jumlah 74.961," tuturnya.
Menteri Desa kemudian menyatakan, meski nantinya jumlah dana desa turun menjadi Rp68 triliun, dia meyakini tidak akan berdampak signifikan terhadap perkembangan pembangunan desa.
Pasalnya, ada beberapa program/kegiatan yang berkaitan dengan target pengentasan kemiskikan ekstrem pada 2024 yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, juga bakal memberikan suntikan anggaran yang signifikan terhadap desa.
“Kalau toh tetap pada Rp68 triliun, kami masih sangat optimis. Karena ini adalah angka yang dikelola oleh desa secara langsung, tapi kalau intervensi (anggaran lain) akan tetap banyak. Tinggal bagaimana agar anggaran tidak overlapping,” ujarnya.
Di sisi lain ia mengungkapkan, dana desa sejak 2020 digunakan untuk membantu menangani pencegahan dan penanggulangan covid-19. Menurutnya, dalam dua tahun terakhir, prioritas dana desa digunakan untuk program Desa Aman Covid-19, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
“Prioritas utama desa aman covid-19, BLT, dan PKTD. Baru selebihnya bisa dipakai untuk program yang lain. Ini prioritas selama 2020-2021,” tandasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved