Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenperin Wajibkan Semua Industri Gunakan PeduliLindungi

Insi Nantika Jelita
02/9/2021 17:24
Kemenperin Wajibkan Semua Industri Gunakan PeduliLindungi
Pekerja menyusun tumpukan pupuk di pabrik pengantongan wilayah Sumatra Selatan.(Antara)

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan semua industri yang beroperasi penuh menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Itu dalam hal skrining pegawai atau staf saat bekerja.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menperin No 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri, yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Kamis (2/9).

Baca juga: Data eHAC Bocor Sebelum Gabung ke Pedulilindungi

Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id), yang sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan. 

Persyaratannya ialah perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI yang masih aktif. Agar IOMKI tetap aktif, dalam SE Menperin 5/2021 diatur bahwa perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri.

Serta, penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 September 2021. Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan wajib menyatakan data/informasi benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

Baca juga: Kemenperin Pastikan Pasokan Tabung Oksigen Covid-19 Cukup

"Pencabutan ini dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data/informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 yang dinyatakan dengan kondisi di lapangan," bunyi aturan tersebut.

Lebih rinci, sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan berupa peringatan tertulis. Dalam hal ini, jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pada setiap periode pelaporan. Lalu, pembekuan IOMKI bila perusahaan tidak menyampaikan laporan tiga kali berturut-turut, atau tiga kali dalam satu bulan setelah menerima peringatan tertulis.

Sedangkan, pencabutan IOMKI dilakukan bila perusahaan tidak menghentikan kegiatan operasional saat IOMKI dibekukan, atau tidak menyampaikan laporan pada periode berikutnya setelah dibekukan. IOMKI juga dapat dicabut, jika perusahaan dikenai sanki pembekuan IOMKI sebanyak dua kali, atau ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan pelaksanaan di lapangan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya