Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan semua industri yang beroperasi penuh menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Itu dalam hal skrining pegawai atau staf saat bekerja.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menperin No 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri, yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Kamis (2/9).
Baca juga: Data eHAC Bocor Sebelum Gabung ke Pedulilindungi
Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id), yang sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan.
Persyaratannya ialah perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI yang masih aktif. Agar IOMKI tetap aktif, dalam SE Menperin 5/2021 diatur bahwa perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri.
Serta, penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 September 2021. Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan wajib menyatakan data/informasi benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.
Baca juga: Kemenperin Pastikan Pasokan Tabung Oksigen Covid-19 Cukup
"Pencabutan ini dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data/informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 yang dinyatakan dengan kondisi di lapangan," bunyi aturan tersebut.
Lebih rinci, sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan berupa peringatan tertulis. Dalam hal ini, jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pada setiap periode pelaporan. Lalu, pembekuan IOMKI bila perusahaan tidak menyampaikan laporan tiga kali berturut-turut, atau tiga kali dalam satu bulan setelah menerima peringatan tertulis.
Sedangkan, pencabutan IOMKI dilakukan bila perusahaan tidak menghentikan kegiatan operasional saat IOMKI dibekukan, atau tidak menyampaikan laporan pada periode berikutnya setelah dibekukan. IOMKI juga dapat dicabut, jika perusahaan dikenai sanki pembekuan IOMKI sebanyak dua kali, atau ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan pelaksanaan di lapangan.(OL-11)
Melalui PractiWork, mahasiswa tidak hanya dinilai dari sisi akademik, tetapi juga mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, karakteristik kepribadian, hingga minat dan preferensi kerja.
Industri makanan dan minuman Indonesia tumbuh 6,4% pada Triwulan III 2025. Namun, konsumsi susu nasional masih rendah dan ketergantungan impor bahan baku jadi tantangan utama.
PENGUATAN pendidikan vokasi merupakan strategi utama dalam membangun industri nasional yang bernilai tambah tinggi, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi menyebutkan bahwa pendidikan vokasi menjadi tulang punggung industri.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan vokasi industri.
Guna mencetak SDM industri yang kompeten, salah satu langkah strategis yang dilakukan Kemenperin adalah penyelenggaraan Pelatihan Industrial-Based Curriculum (IBC).
GREENPEACE Indonesia menilai masih beroperasinya pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Permen tentang Layanan Pos Komersial adalah kebijakan penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir,
Salah satu rancangan undang-undang yang akan diajukan adalah revisi Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM.
Hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 42 perusahaan menjadi korban perkara lingkungan menggunakan Permen LH No 7/2014. Total nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp 29 triliun.
Supratman menuturkan sinkronisasi dan harmonisasi UU peraturan dilakukan guna bisa sampai kepada Indonesia Emas 2045.
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved