Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Perum Bulog Akan Berperan sebagai Eksekutor Dalam Badan Pangan Nasional

Despian Nurhidayat
30/8/2021 16:09
Perum Bulog Akan Berperan sebagai Eksekutor Dalam Badan Pangan Nasional
Dirut Bulog Budi Waseso meninjau pasokan beras di gudang Bulog Cakranegara II di Sweta, Mataram, NTB.(ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN). Pendirian institusi tersebut ditandai dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional sejak 29 Juli 2021 lalu.

Dalam posisi tersebut, Perum Bulog sebagai perusahaan pelat merah di sektor pangan akan bertindak sebagai eksekutor, di mana ada sejumlah penugasan yang nantinya diberikan BPN kepada Bulog.

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menegaskan, penugasan yang dimaksud di antaranya, pertama pengelolaan cadangan pangan pemerintah, stabilitas ketersediaan pasokan dan harga pangan.

Selain itu, tugas kedua yakni untuk peanekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan. Ketiga, penugasan untuk pengembangan sistem informasi pangan terpadu dan integrasi dari hulu ke hilir sebagai alat monitoring dan dasar kebijakan pengambilan keputusan terkait pengolahan pangan.

"Sebagai pelaksanaan kebijakan pangan, Bulog telah siap menerima penugasan dari BPN," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RP, Senin (30/8).

Baca juga: Menteri BUMN dan BRI Dukung Produksi Padi Model Bisnis Klaster

Secara garis besar kebijakan pangan akan disusun oleh BPN dan dilaksanakan oleh Perum Bulog. Di mana dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 terdapat 9 jenis pangan yang dikelolah oleh BPN yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Dalam hal kebijakan pangan yang dilakukan BPN, terdapat tiga peraturan yang menjadi payung hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Perpres 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog, dan Perpres nomor 66 tahun 2021 tentang BPN. Ketiga beleid itu saling berkaitan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Secara organisasi, BPN terbagi atas tiga kedeputian, satu sekretaris utama dan dibantu unsur pengawas selain Kepala BPN. Kedeputian pertama Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan yang bertugas sebagai koordinasi, perumusan kebijakan, pengendalian ketersediaan pangan hingga stabilisasi harga pangan di bidang produsen dan konsumen;

Kemudian, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi yang bertugas perumus kerawanan pangan dan gizi, mengendalikan kerawanan pangan, pengendalian pengelolaan bantuan pangan, hingga pengawas pemenuhan persyaratan gizi pangan dan penyusun hingga pemantau bidang kerawanan pangan dan gizi.

Ketiga adalah Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. Deputi ini bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik