Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN). Pendirian institusi tersebut ditandai dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional sejak 29 Juli 2021 lalu.
Dalam posisi tersebut, Perum Bulog sebagai perusahaan pelat merah di sektor pangan akan bertindak sebagai eksekutor, di mana ada sejumlah penugasan yang nantinya diberikan BPN kepada Bulog.
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menegaskan, penugasan yang dimaksud di antaranya, pertama pengelolaan cadangan pangan pemerintah, stabilitas ketersediaan pasokan dan harga pangan.
Selain itu, tugas kedua yakni untuk peanekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan. Ketiga, penugasan untuk pengembangan sistem informasi pangan terpadu dan integrasi dari hulu ke hilir sebagai alat monitoring dan dasar kebijakan pengambilan keputusan terkait pengolahan pangan.
"Sebagai pelaksanaan kebijakan pangan, Bulog telah siap menerima penugasan dari BPN," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RP, Senin (30/8).
Baca juga: Menteri BUMN dan BRI Dukung Produksi Padi Model Bisnis Klaster
Secara garis besar kebijakan pangan akan disusun oleh BPN dan dilaksanakan oleh Perum Bulog. Di mana dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 terdapat 9 jenis pangan yang dikelolah oleh BPN yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Dalam hal kebijakan pangan yang dilakukan BPN, terdapat tiga peraturan yang menjadi payung hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Perpres 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog, dan Perpres nomor 66 tahun 2021 tentang BPN. Ketiga beleid itu saling berkaitan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
Secara organisasi, BPN terbagi atas tiga kedeputian, satu sekretaris utama dan dibantu unsur pengawas selain Kepala BPN. Kedeputian pertama Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan yang bertugas sebagai koordinasi, perumusan kebijakan, pengendalian ketersediaan pangan hingga stabilisasi harga pangan di bidang produsen dan konsumen;
Kemudian, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi yang bertugas perumus kerawanan pangan dan gizi, mengendalikan kerawanan pangan, pengendalian pengelolaan bantuan pangan, hingga pengawas pemenuhan persyaratan gizi pangan dan penyusun hingga pemantau bidang kerawanan pangan dan gizi.
Ketiga adalah Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. Deputi ini bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar. (OL-4)
Aktivis lingkungan dan pendorong perubahan asal India, Sahil Jha, melanjutkan perjalanan bersepeda ke Jakarta dan Bogor.
APAPTF merupakan federasi yang secara aktif terlibat langsung dengan pemerintah Pakistan, dianggap sebagai perwakilan resmi dari seluruh insan pertanian yang ada di negara tersebut.
RENCANA penguatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Rusia di sektor minyak kelapa sawit (CPO), pupuk, dan daging dinilai menjanjikan.
UNTUK mendorong percepatan terwujudnya ketahanan pangan nasional, Presiden Prabowo Subianto mengerahkan segala kemampuan di Kabinet Merah Putih (KMP) dengan berbagai inovasi.
Lebah merupakan salah satu agen biologis terpenting dalam ekosistem pertanian, karena perannya sebagai penyerbuk utama bagi berbagai tanaman budi daya.
Presiden Prabowo Subianto terus menggalakkan program ketahanan pangan agar Indonesia tak bergantung pada negara lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved