Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KETUA Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Muhammad Arif Angga, mengatakan, seluruh anggotanya mendukung penuh program pemerintah untuk memperluas penetrasi broadband di Indonesia.
Selain itu, menurut Arif, seluruh anggota Apjatel juga mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menginginkan kabel udara yang ada di Jakarta untuk diturunkan.
Bukti nyata dukungan Apjatel untuk memperluas penetrasi broadband adalah dengan menyediakan free wifi di beberapa titik di Jakarta. Sementara dukungan untuk menata kabel udara di Jakarta adalah dengan membuat sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) secara mandiri atau menggunakan yang sudah tersedia.
"Apjatel siap mendukung rencana penataan kabel udara yang ada di Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia. Namun kami juga meminta agar penataan tersebut harus dikomunikasikan dengan baik agar tercapai win-win solution dan juga win-win partnership antara pemerintah daerah dan penyelenggara jaringan telekomunikasi," kata Arif dalam keterangan pers, Sabtu (28/).
"Jika anggota Apjatel diperintahkan untuk memindahkan jaringan yang sudah tertanam di tanah ke SJUT milik Pemprov DKI, tentunya kami menolak. Jangan dengan dalil penataan, kita dipaksa untuk menggunakan SJUT dengan tarif yang tinggi,"terang Arif.
Jika anggota Apajetl dikasih beban yang tinggi untuk menyewa SJUT, menurut Angga selain akan menggangu transformasi digital yang tengah digalakkan oleh Presiden Jokowi, langkah Pemprov DKI ini justru ini akan membebani masyarakat yang saat ini sangat tergantung terhadap layanan internet yang disediakan oleh anggota Apjael.
"Sama seperti bisnis pada umumnya, bisnis jaringan telekomunikasi juga ikut terdampak dari pandemik Covid-19. apa lagi bisnis jaringan telekomunikasi itu high Capex dan Opex sehingga sangat butuh dukungan berupa kebijakan dari pemda agar bisa memberikan layanan terbaik dan terjangkau bagi masyarakat,"ungkap Arif.
Lanjut Arif, jika Pemprov DKI Jakarta ingin mendukung program Presiden Jokowi yaitu Percepatan Transformasi Digital Nasional dan Smart City, idealnya Pemprov DKI dapat membangun dan menyediakan SJUT secara gratis.
Sebab sejatinya penyediaan SJUT itu merupakan bagian dari pelayanan Pemprov DKI kepada masyarakat ibukota yang telah membayar pajak.
Penyediaan SJUT ini tak berbeda ketika Pemprov DKI membangun jalan dan fasilitas umum lainnya dengan baik.
"Ketika sarana dan prasarana umum dibangun dengan baik, maka Jakarta sebagai Megapolitan akan terwujud. Dengan itu pertumbuhan ekonomi akan semakin tinggi dan minat investor untuk menanamkan dananya di Jakarta juga akan semakin meningkat. Sehingga penyediaan SJUT sebagai bagian dari layanan umum di Jakarta akan meningkatkan PAD DKI Jakarta,"terang Arif.
Sebenarnya pembangunan SJUT yang dilakukan oleh Pemprov DKI itu sudah tepat sebagai bagian penataan Jakarta menuju kota Megapolitan. Namun disayangkan sewa SJUT yang ditetapkan di Jakarta terbilang sangat tinggi.
Bahkan ironisnya Pemkot Surabaya memungut sewa yang tinggi terhadap penyedia internet, listrik dan gas tanpa membangun SJUT seperti Pemprov DKI Jakarta.
Arif berharap agar Pemprov DKI dan Pemkot Surabaya dapat mengambil contoh Pemkot Jogja dalam membangun dan menyediakan SJUT. Pemkot Jogja membangun dan menyediakan SJUT.
Anggota Apjatel, penyedia listrik dan air hanya tinggal memindahkan infrastruktur yang terpasang saja. Sehingga objektif Pemkot Jogja untuk menata kabel udara dan menjadikan Smart City terwujud.
Jika merujuk UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah, apa yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya tersebut tak sesuai.
Menurut Henry Darmawan Hutagaol, S.H., LL.M. Pengajar Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara, Universitas Indonesia, UU tersebut jelas disebutkan retribusi yang dimaksud, pemakaian kekayaan daerah seperti penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor.
Namun ada pengecualian bahwa tanah yang tidak berubah fungsi tidak masuk ke dalam kategori pemakaian kekayaan daerah.
"Sangat jelas disebutkan di penjelasan aturan tersebut penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum," jelasnya.
"Sehingga pemancangan tiang dan menanam kabel untuk listrik atau telekomunikasi tidak termasuk pemakaian kekayaan daerah. Pemda tidak berhak menarik retribusi ataupun sewa terhadap sesuatu yang bukan pemakaian kekayaan daerah” terang Henry. (RO/OL-09)
Pada 2025, Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebanyak 74 penghargaan dimenangkan oleh 51 perusahaan dari berbagai kategori dan nominasi.
MENYUSURI Lanskap Yogyakarta melalui Open Trip PORTA by Ambarrukmo Yogyakarta bukan sekedar kota
KANWIL Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
POLITEKNIK Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang (Polbangtan Yoma) melakukan audiensi dengan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, di Balaikota Timoho, Selasa (8/7/2025).
Penyakit leptospirosis kembali menarik perhatian setelah menimbulkan korban jiwa dan menginfeksi ratusan orang di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
KETUA UMUM Dharma Wanita Persatuan (DWP) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Euis Nurlaelawati mengatakan isu pernikahananak dan poligami masih menjadi tantangan keluarga Muslim di Indonesia.
Berbagai macam permasalahan sampah, kemacetan, infrastruktur, banjir dan lainya tetap menjadi skala prioritas guna mensukseskan keberlanjutan pembangunan Kota Denpasar.
Wawali mengingatkan pentingnya regulasi pengamanan K3 dalam prosedur kerja yang sudah ditetapkan agar dapat bekerja secara aman.
Dengan sinergi yang terus terjalin antara Pemkot Tangsel dan Baznas, program ini dapat diperluas sehingga lebih banyak guru yang mendapatkan manfaat.
Pemangkasan dilakukan terhadap jatah uang pungut dan dipastikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemkot Tangerang mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan penggunaan ponsel dan komputer kepada anak, khususnya di rumah yang memiliki jaringan internet.
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved