Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Muhammad Arif Angga, mengatakan, seluruh anggotanya mendukung penuh program pemerintah untuk memperluas penetrasi broadband di Indonesia.
Selain itu, menurut Arif, seluruh anggota Apjatel juga mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menginginkan kabel udara yang ada di Jakarta untuk diturunkan.
Bukti nyata dukungan Apjatel untuk memperluas penetrasi broadband adalah dengan menyediakan free wifi di beberapa titik di Jakarta. Sementara dukungan untuk menata kabel udara di Jakarta adalah dengan membuat sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) secara mandiri atau menggunakan yang sudah tersedia.
"Apjatel siap mendukung rencana penataan kabel udara yang ada di Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia. Namun kami juga meminta agar penataan tersebut harus dikomunikasikan dengan baik agar tercapai win-win solution dan juga win-win partnership antara pemerintah daerah dan penyelenggara jaringan telekomunikasi," kata Arif dalam keterangan pers, Sabtu (28/).
"Jika anggota Apjatel diperintahkan untuk memindahkan jaringan yang sudah tertanam di tanah ke SJUT milik Pemprov DKI, tentunya kami menolak. Jangan dengan dalil penataan, kita dipaksa untuk menggunakan SJUT dengan tarif yang tinggi,"terang Arif.
Jika anggota Apajetl dikasih beban yang tinggi untuk menyewa SJUT, menurut Angga selain akan menggangu transformasi digital yang tengah digalakkan oleh Presiden Jokowi, langkah Pemprov DKI ini justru ini akan membebani masyarakat yang saat ini sangat tergantung terhadap layanan internet yang disediakan oleh anggota Apjael.
"Sama seperti bisnis pada umumnya, bisnis jaringan telekomunikasi juga ikut terdampak dari pandemik Covid-19. apa lagi bisnis jaringan telekomunikasi itu high Capex dan Opex sehingga sangat butuh dukungan berupa kebijakan dari pemda agar bisa memberikan layanan terbaik dan terjangkau bagi masyarakat,"ungkap Arif.
Lanjut Arif, jika Pemprov DKI Jakarta ingin mendukung program Presiden Jokowi yaitu Percepatan Transformasi Digital Nasional dan Smart City, idealnya Pemprov DKI dapat membangun dan menyediakan SJUT secara gratis.
Sebab sejatinya penyediaan SJUT itu merupakan bagian dari pelayanan Pemprov DKI kepada masyarakat ibukota yang telah membayar pajak.
Penyediaan SJUT ini tak berbeda ketika Pemprov DKI membangun jalan dan fasilitas umum lainnya dengan baik.
"Ketika sarana dan prasarana umum dibangun dengan baik, maka Jakarta sebagai Megapolitan akan terwujud. Dengan itu pertumbuhan ekonomi akan semakin tinggi dan minat investor untuk menanamkan dananya di Jakarta juga akan semakin meningkat. Sehingga penyediaan SJUT sebagai bagian dari layanan umum di Jakarta akan meningkatkan PAD DKI Jakarta,"terang Arif.
Sebenarnya pembangunan SJUT yang dilakukan oleh Pemprov DKI itu sudah tepat sebagai bagian penataan Jakarta menuju kota Megapolitan. Namun disayangkan sewa SJUT yang ditetapkan di Jakarta terbilang sangat tinggi.
Bahkan ironisnya Pemkot Surabaya memungut sewa yang tinggi terhadap penyedia internet, listrik dan gas tanpa membangun SJUT seperti Pemprov DKI Jakarta.
Arif berharap agar Pemprov DKI dan Pemkot Surabaya dapat mengambil contoh Pemkot Jogja dalam membangun dan menyediakan SJUT. Pemkot Jogja membangun dan menyediakan SJUT.
Anggota Apjatel, penyedia listrik dan air hanya tinggal memindahkan infrastruktur yang terpasang saja. Sehingga objektif Pemkot Jogja untuk menata kabel udara dan menjadikan Smart City terwujud.
Jika merujuk UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah, apa yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya tersebut tak sesuai.
Menurut Henry Darmawan Hutagaol, S.H., LL.M. Pengajar Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara, Universitas Indonesia, UU tersebut jelas disebutkan retribusi yang dimaksud, pemakaian kekayaan daerah seperti penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor.
Namun ada pengecualian bahwa tanah yang tidak berubah fungsi tidak masuk ke dalam kategori pemakaian kekayaan daerah.
"Sangat jelas disebutkan di penjelasan aturan tersebut penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum," jelasnya.
"Sehingga pemancangan tiang dan menanam kabel untuk listrik atau telekomunikasi tidak termasuk pemakaian kekayaan daerah. Pemda tidak berhak menarik retribusi ataupun sewa terhadap sesuatu yang bukan pemakaian kekayaan daerah” terang Henry. (RO/OL-09)
Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026, INNSiDE by Melia Yogyakarta menghadirkan promo makan malam spesial bertajuk A Taste of Prosperity.
Tutup aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di dalam kawasan
Genpro berkomitmen menciptakan ekosistem pengusaha yang tidak hanya naik kelas secara finansial.
AKSI menolak Pilkada tak langsung yang mana pemilihan lewat DPRD digelar oleh BEM Nusantara DIY di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
JUMLAH uang kartal yang keluar (outflow) dari Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta kepada perbankan dan masyarakat, selama periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,34 triliun
MENUTUP libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 bandara Adisutjipto Yogyakarta resmi mengakhiri Posko Pelayanan Angkutan Udara pada hari Senin (5/1).
Berbagai macam permasalahan sampah, kemacetan, infrastruktur, banjir dan lainya tetap menjadi skala prioritas guna mensukseskan keberlanjutan pembangunan Kota Denpasar.
Wawali mengingatkan pentingnya regulasi pengamanan K3 dalam prosedur kerja yang sudah ditetapkan agar dapat bekerja secara aman.
Dengan sinergi yang terus terjalin antara Pemkot Tangsel dan Baznas, program ini dapat diperluas sehingga lebih banyak guru yang mendapatkan manfaat.
Pemangkasan dilakukan terhadap jatah uang pungut dan dipastikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemkot Tangerang mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan penggunaan ponsel dan komputer kepada anak, khususnya di rumah yang memiliki jaringan internet.
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved