Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri ESDM Pastikan Premium Dihapus Secara Bertahap

Insi Nantika Jelita
27/8/2021 17:52
Menteri ESDM Pastikan Premium Dihapus Secara Bertahap
Petugas melakukan pengisian bahan bakar angkutan kota di SPBU wilayah Tangerang.(Antara)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa pemerintah mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium secara bertahap. Langkah ini tecermin dengan membatasi outlet penjualan premium mulai tahun ini.

"Sesuai dengan program langit biru Pertamina, outlet penjualan premium mulai dikurangi pelan-pelan, terutama saat pandemi. Di mana crude (harga minyak mentah) jatuh, substitusi dengan Pertalite," ungkap Arifin dalam keterangan resmi, Jumat (27/8).

Baca juga: Tahun Depan, Subsidi Listrik dan Kuota Premium Jamali Dikurangi

Menurut dia, banyak negara yang sudah mulai meninggalkan penggunaan premium yang beroktan rendah. Tercatat, hanya ada empat negara di dunia yang masih mengonsumsi premium dengan RON 88, termasuk Indonesia.

Pihaknya pun mendorong agar Indonesia meninggalkan pemakaian BBM premium. Serta, mengimbau masyarakat untuk beralih memakai bahan bakar yang ramah lingkungan. "Kita tertinggal dari Vietnam yang sudah Euro 4 dan akan masuk ke Euro 5. Kita masih Euro 2," pungkas Arifin.

Peralihan ini bertujuan meningkatkan kualitas BBM dan menekan emisi gas. Dalam jangka panjang, perkembangan teknologi kendaraan menuntut kualitas BBM lebih baik. "Kami berharap ada shifting konsumsi ke lebih baik, yakni Pertamax. Kami mohon dukungan bagaimana bisa merespons ini," imbuhnya.

Baca juga: Kesadaran Masyarakat Akan BBM RON Tinggi Meningkat

Dalam catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serapan premium pada Januari-Juli 2021 tergolong rendah. Selama Januari-Juli 2021, konsumsi premium baru mencapai 2,71 juta kilo liter (KL) atau hanya 27,18% dari kuota 10 juta KL.

Sebagai informasi, premium termasuk dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang harga jualnya diatur pemerintah, sama seperti solar subsidi. Penjualan premium di Indonesia hanya dilakukan oleh Pertamina berdasarkan penugasan pemerintah.(OL-11)
 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya