Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Membangun rumah sendiri merupakan impian jangka panjang bagi semua orang, namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa saja hal penting sebelum membangun rumah dari nol, salah satunya menentukan kriteria membeli tanah.
Menjawab permasalahan tersebut, ahli properti dan pembiayaan dari Pinhome Vina Yenastri membagikan poin-poin penting yang wajib diperhatikan sebelum membeli tanah.
Pertama, Vina menyarankan untuk mengecek terlebih dahulu kondisi tanah, pastikan kondisinya layak untuk didirikan bangunan. Ketahui juga jenis tanahnya, sebab jika ingin membangun rumah, jenis tanah akan mempengaruhi kualitas air yang dihasilkan.
Kedua, hindari membeli tanah dekat sungai, pabrik, dan jalur listrik tekanan tinggi untuk mencegah risiko yang bisa datang di kemudian hari.
“Kenapa tidak boleh dekat pabrik? Karena satu, polusi udara. Kedua, pembuangan limbah yang berpotensi mencemari air di sekitarnya, jadi ini akan mempengaruhi juga air yang akan masuk atau dipakai oleh kita,” kata Vina dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ketiga, dia menekankan tanah yang dibeli harus benar-benar jelas status dan peruntukan terbarunya, serta rencana tata kota di wilayah tersebut. “Jadi sebelum beli, pastikan juga untuk mengecek ke (Dinas) Tata Kota. (Apakah) tanah ini nantinya akan ada rencana pengembangan atau tidak dari Dinas Tata Kota dan juga peruntukannya berubah atau tidak. Jadi sebelum beli, benar-benar harus dicek di semua aspek,” kata Vina.
Kemudian pastikan keaslian sertifikat tanah lalu dilanjutkan dengan membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti pengalihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Pastikan pula tanah yang akan dibeli bukan termasuk daerah zona hijau (tidak boleh didirikan bangunan).
Terakhir, jika ingin langsung membangun rumah, penting untuk mengecek perkiraan biaya pembangunan rumah di lokasi tersebut.
Lebih lanjut, Vina menyampaikan bahwa prosedur membangun rumah sendiri memang membutuhkan perhatian ekstra dibandingkan membeli rumah dari developer. Individu dituntut untuk lebih teliti dalam mengecek semua detail, mulai dari material yang digunakan hingga harus menyisihkan waktu untuk memantau pengerjaan. “Kalau kita bangun rumah, kita harus memperhatikan detail-detail yang sangat penting. Mungkin ini tidak kepikiran atau mungkin baru dipikirkan belakangan, padahal ini adalah hal yang sangat perlu dipikirkan di awal, seperti instalasi listrik, saluran air, jaringan telepon, dan sebagainya,” terangnya.
“Jadi kalau memang ada rencana untuk membangun rumah, pastikan juga budget untuk hal-hal tersebut. Jangan hanya menyiapkan budget untuk bahan-bahan bangunannya saja karena hal-hal semacam itu cukup lumayan menguras budget,” tambah Vina.
Selain itu, dibutuhkan waktu ekstra untuk memantau proses pembangunan rumah. “Jadi kalau kita udah pilih kontraktor atau tukang untuk membangun rumah, kita tetap harus punya effort untuk mengecek proses dan melihat keadaan rumahnya apakah sudah sesuai atau belum. Beda kalau kita beli rumah dari developer yang rumah inden, semua prosesnya dipantau oleh si developer,” imbuh Vina.
Dalam membangun rumah sendiri, Vina juga mengingatkan bahwa biaya yang dikeluarkan berpotensi melebihi target budget yang dianggarkan (over budget).
Biasanya, hal ini terjadi lantaran keputusan membangun rumah belum didasari oleh tujuan yang kuat. Jadi, alangkah baiknya untuk menyisihkan dana lebih guna mengantisipasi pengeluaran tak terduga.
“Penyebab over budget kadang disebabkan karena beberapa hal, salah satunya adalah persiapan yang tidak matang. Contohnya, kita punya desain A, tapi nanti begitu rumahnya jadi, pemilik ingin mengubah lagi bentuk rumah atau komponen-komponen tertentu dari rumah tersebut. Nah, hal-hal seperti ini yang kadang membuat kita mengeluarkan lebih banyak budget,” pungkas Vina. (Ant/OL-12)
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendampingi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan implementasi sertifikat tanah secara elektronik di 29 kantor pertanahan.
SEKITAR 1.000 bidang tanah di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tepatnya Kelurahan Harjamukti, rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi berstatus girik.
Para pengembang menemukan bahwa konsumen properti dari mancanegara tertarik pada estetika desain sama yang berakar pada minimalisme khas Skandinavia.
Krisis iklim menuntut semua sektor bertindak cepat, termasuk industri properti yang menjadi salah satu penyumbang emisi karbon terbesar.
Program insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terbukti menjadi penyelamat bagi masyarakat yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah pertama.
Melalui kerja sama ini, Farmtopia by Dairyland akan mengembangkan lahan seluas 5,5 hektar di dalam kawasan CitraGarden Malang.
ONE Global Capital berencana mengembangkan properti mixed-use mid-rise di Five Dock, kawasan suburban Sydney, Australia.
Synthesis Development dengan bangga meresmikan Baltic Clubhouse sebagai fasilitas eksklusif terbaru di kawasan hunian Synthesis Huis yang terletak di Cijantung, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved