Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAHtelah mengusulkan pengenaan Pajak Karbon melalui revisi Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Direncanakan pengenaan pajak karbon ini akan dilakukan untuk emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup, dengan tarif paling rendah sebesar Rp75,00 (tujuh puluh lima rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Pengenaan pajak karbon ini menjadi perhatian pelaku usaha, pasalnya landasan pengenaan pajak karbon ini sebaiknya didasarkan pada semangat untuk memotivasi tumbuhnya industri.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo berharap sebaiknya tujuan penerapan pajak karbon adalah untuk mendorong pencapaian NDC dan untuk memberikan dukungan pendanaan dalam rangka pengendalian perubahan iklim.
“APHI mengusulkan sebaiknya Pajak Karbon dipungut atas transaksi dari perdagangan karbon, karena baik penjual maupun pembeli dalam perdagangan karbon memperoleh manfaat dari transaksi ini,” jelas Indroyono.
Indroyono juga menambahkan penerapan pajak karbon berdasarkan transaksi dari perdagangan karbon, perlu penguatan melalui percepatan infrastruktur kelembagaan yang saat ini sedang digarap seperti proses pendaftaran di Sistem Registrasi Nasional, pengukuran, pelaporan dan verifikasi, penerbitan sertifikat penurunan emisi serta kelembagaan perdagangan karbon domestik.
“Perlu penetapan level emisi di setiap sektor, bahkan di setiap entitas usaha yang nantinya akan digunakan sebagai base line untuk menghitung pengurangan emisi, karena itu pengenaan pajak karbon dalam RUU KUP perlu mempertimbangkan mekanisme perhitungan emisi tiap sektor usaha dan kesiapan infastruktur kelembagaan” imbuh Indroyono.
Penurunan Emisi GRK (Gas Rumah Kaca)
Guna memenuhi komitmen Paris Agreement, Pemerintah telah menetapkan 5 (lima ) sektor penting dalam Nationally Determined Contribution (NDC), yakni sektor energi, waste, IPPU (industrial process and production use), pertanian dan kehutanan.
Sektor-sektor ini ditargetkan menurunkan emisi sebesar 29 % (setara dengan pengurangan emisi 834 juta ton CO2e) dengan kemampuan sendiri dan sampai 41 % (setara dengan 1.081 juta ton CO2e) dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
”Dari total target tersebut, sektor kehutanan dituntut menyumbang penurunan emisi sebesar 497 juta ton CO2e dengan upaya sendiri dan sebesar 650 juta ton CO2e dengan bantuan internasional,” kata Ketua Umum APHI, Indroyono Soesilo.
Indroyono mengungkapkan, untuk pencapaian target NDC, kegiatan usaha di 5 sektor tersebut dituntut berinvestasi dalam melakukan aksi mitigasi baik melalui perbaikan teknologi maupun penerapan best management practices (praktik-praktik pengelolaan yang baik).
Dalam sudut pandang ini, pemerintah perlu menetapkan batas ambang emisi yang harus di capai oleh masing-masing sektor tersebut dibandingkan dengan business as usual (BAU), atau masing-masing sektor tersebut menyatakan pengurangan emisi dari hasil mitigasi sektor lain.
“Bagi sektor usaha yang mencapai target, Pemerintah selayaknya memberikan penghargaan antara lain berupa insentif fiskal maupun non fiskal, dan bagi yang belum mampu, dapat diberikan pilihan melalui penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam bentuk perdagangan emisi atau offset karbon,” ujar Indroyono.
Perdagangan emisi atau offset karbon didorong agar kegiatan penurunan emisi dilakukan secara sinergi antar sektor.
Penghasil emisi yang tidak mencapai target pengurangan emisi, dapat melakukan perdagangan emisi atau offset karbon di lingkup domestik dengan sektor kehutanan yang menghasilkan kelebihan CER (Certified Emission Reduction), antara lain melalui penurunan deforestasi dan degradasi hutan, penerapan pengelolaan hutan lestari serta peningkatan stok karbon hutan dari kegiatan restorasi dan rehabilitasi hutan.
Melalui mekanisme ini, jelas Indroyono, dapat mengurangi beban sektor usaha strategis dalam menurunkan emisinya. (RO/OL-09)
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya semangat Indonesia Incorporated sebagai fondasi kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi sejumlah perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kediaman pribadinya di Hambalang..
Sepanjang 2025, AI tidak hanya mengubah cara manusia bekerja dan berbisnis, tetapi juga melahirkan puluhan miliarder baru di dunia teknologi.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
UPAH minimum provinsi atau UMP DKI 2026 akan diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hari ini (24/12). Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2026 dapat diterima banyak pihak
Mukota bukan sekadar agenda organisasi, melainkan ruang strategis untuk menyiapkan kepemimpinan dunia usaha yang visioner dan relevan dengan tantangan global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved